TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Upaya Ey menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkus makanan ringan ketahuan oleh anggota Polresta Tanjungpinang.
Polisi menangkap Ey saat berada di tepi jalan Sultan Machmud depan Tugu 2 Jari, kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Jumat (18/8/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Ketika proses penangkapan, polisi menemukan bungkusan makanan ringanyang sebelumnya ia buang.
"Dalam bungkusan tersebut terdapat dua paket yang diduga sebagai narkotika golongan I jenis sabu-sabu," ungkap Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, S.H., M.H, Sabtu (19/8/2023).
Ungkap kasus narkoba di Tanjungpinang itu menurutnya berawal dari informasi warga bahwa ada yang menyimpan narkoba pukul 20.00 WIB.
Tim pun bergerak untuk menyelidikinya.
Selanjutnya pukul 21.30 WIB, petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang diterima adalah EY.
Setelah menemukan sabu-sabu yang disimpan Ey dalam bungkus makanan ringan, polisi selanjutnya bergerak ke kediaman Ey di Kelurahan Tanjung Unggat sekira pukul 22.00 WIB.
Penggeledahan tersebut dilakukan dengan didampingi oleh ketua RT setempat.
“Tim berhasil menemukan tujuh paket diduga sabu yang dibungkus dalam plastik bening di dalam plastik bungkusan obat warna biru yang terletak di dalam topi warna merah,” terangnya.
Selain itu, ditemukan juga seperangkat alat hisap sabu di dalam laci lemari di dalam kamar EY.
Kemudian tersangka bersama barang bukti diamankan oleh petugas untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tindakan ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.
Atas tindakannya, EY dikenakan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan berkualitas,” pungkasnya.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)