BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan warga Rempang Batam yang akan direlokasi tetap dapat menggunakan hak pilih saat Pemilu 2024.
Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko mengungkap, warga Rempang Batam dapat menggunakan hak pilihnya sesuai lokasi TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu 2024 mulai menyusun strategi untuk memastikan hak pilih warga Rempang Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang terkena relokasi tetap terjaga.
Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko mengungkapkan, pihaknya akan fokus pada pelayanan pemilih saat hari pemungutan suara.
"Warga korban penggusuran tetap bisa menggunakan hak pilihnya sesuai lokasi TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dalam DPT," tegasnya, Sabtu (19/8/2023).
Ia menjelaskan, KPU juga akan mendata warga dan TPS yang terdampak relokasi itu.
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024, KPU Kepri Ungkap 108 Berkas Bacaleg Belum Penuhi Syarat
Kemudian, mencarikan solusi terbaik agar hak pilih warga tetap terjaga.
Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua KPU Batam, Mawardi. Pada prinsipnya, KPU tidak menginginkan relokasi itu terjadi.
Namun di sisi lain, KPU tidak dapat mengintervensi relokasi itu karena merupakan kebijakan pemerintah.
"Kami sebenarnya tak menginginkan itu terjadi. Tapi itukan kebijakan pemerintah," katanya.
Ia menjelaskan, KPU Batam telah memikirkan langkah terbaik jika relokasi itu terjadi sebelum Pesta Demokrasi 2024 mendatang.
Hal itu agar para pemilih yang terdampak bisa menggunakan hak pilihnya dan tahu lokasi memilih nanti.
Baca juga: Rencana Disdik Batam Soal Relokasi Warga Rempang dan Sekolahnya
Menurutnya, terdapat beberapa langkah dari KPU saat ini.
Pertama, KPU akan melakukan pemetaan warga dan TPS yang terdampak.
"Dari empat titik yang terdampak, ada dua TPS yang masih bisa melakukan pemungutan suara," ujarnya.