KESEHATAN

DERETAN Penyakit Ginjal Kronis yang Ditanggung Gratis oleh BPJS Kesehatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GINJAL - BPJS Kesehatan menanggung beberapa penyakit ginjal, berikut daftarnya. FOTO: ILUSTRASI GINJAL

TRIBUNBATAM.id - BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan kepada peserta, mulai dari pengobatan, rawat inap, konsultasi medis, unit gawat darurat, dan lainnya.

Tidak hanya penyakit ringan, penyakit kronis yang berbahaya juga menjadi tanggungan asuransi kesehatan ini.

Termasuk penyakit ginjal yang dikenal menyebabkan kematian bila tidak diobati dengan rutin.

Penyakit ginjal juga beragam, tergantung dari tingkat keparahannya.

Ada beberapa penyakit ginjal yang pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan.

Bentuk perawatan gagal ginjal yang ditanggung BPJS kesehatan menyangkut banyak hal, mulai dari administrasi, pemeriksaan, terapi hingga pengobatan lanjutan.

Penyakit gagal ginjal akut misterius merupakan kategori penyakit katastropik yaitu membutuhkan perawatan medis cukup lama serta berbiaya tinggi.

Baca juga: Ketahui Penyebab Batu Ginjal yang Harus Diwaspadai, Termasuk Dehidrasi

Baca juga: Gagal Ginjal Kronis Mengintai Kaum Muda, Waspadai 5 Penyebabnya

Penyakit katastropik termasuk gagal ginjal akut menjadi salah satu penyakit yang penanganannya ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut penyakit ginjal yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Penyakit Ginjal yang Dicover BPJS Kesehatan

  • Transplantasi Ginjal

Transplantasi ginjal atau cangkok ginjal, adalah prosedur bedah untuk mengganti kerusakan organ ginjal yang dilakukan kepada pasien penderita gagal ginjal stadium akhir.

Ginjal tersebut biasanya didapat dari pendonor. Baik itu pendonor masih hidup (living-donor kidney transplant) atau sudah meninggal (deceased-donor kidney transplant).

Fungsi transplantasi ginjal ini menjadi langkah terbaik untuk membantu meningkatkan kualitas hidup penderita.

Melansir BPJS Kesehatan dari Tribunjakarta, jumlah biaya yang ditanggung untuk transplantasi ginjal mencapai Rp 378 juta dan sudah termasuk pemeriksaan, observasi, obat-obatan hingga penyembuhan.

  • Cuci Darah atau Hemodialisis

Perawatan gagal ginjal yang ditanggung BPJS Kesehatan selanjutnya ada cuci darah atau hemodialisis (HD).

Proses cuci darah dilakukan dengan metode serta alat khusus untuk menyaring darah serta menggantikan ginjal yang rusak pada pasien gagal ginjal kronis.

Prosedur cuci darah bagi setiap pasien bisa berbeda-beda menyesuaikan diagnosis, usia, dan jenis kelamin. Ada yang dua kali seminggu atau tiga kali seminggu sesuai anjuran dokter.

Jaminan biaya dari BPJS Kesehatan untuk semua tindakan perawatan cuci darah senilai Rp92 juta per tahun, apabila dilakukan 2 kali seminggu per pasien.

  • Perawatan CAPD

CAPD atau Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis merupakan perawatan pengobatan pada pasien gagal ginjal dengan metode cuci darah melalui perut.

Metodenya memanfaatkan selaput dalam rongga perut (peritoneum) karena permukaannya luas dan banyak jaringan pembuluh darah sebagai filter alami yang dilewati zat sisa.

Dibanding hemodialisis, CAPD dinilai lebih menguntungkan karena prosesnya bisa dilakukan secara mandiri bahkan setiap pendamping dan pasien akan diberi pelatihan terlebih dulu.

Untuk bahan cairan serta alat juga dikirim pihak rumah sakit ke alamat pasien, sedangkan jumlah biaya yang dicover BPJS Kesehatan sampai sembuh yaitu Rp76 juta per tahun setiap pasien.

Sebagai catatan, bahwa perawatan gagal ginjal yang ditanggung BPJS Kesehatan ini hanya mencakup biaya pengobatan sampai tuntas dan tidak termasuk kebutuhan lain bersifat pribadi.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

 

Berita Terkini