BINTAN TERKINI

Kejari Bintan Ungkap Temuan Korupsi di Desa Lancang Kuning, Eks Kades Tersangka

Penulis: ronnye lodo laleng
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kades Lancang Kuning di Bintan Cholili Bunyani ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terkait kasus korupsi dana desa, Jumat (6/10/2023)

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi ungkap sejumlah dugaan korupsi yang dilakukan eks Kades Lancang Kuning, Cholili Bunyani.

Menurut Fajrian, tersangka Cholili melakukan dugaan korupsi sejak tahun 2018 hingga tahun 2021.

"Dalam kurun waktu tersebut Cholili melakukan sejumlah tindakan yang merugikan negara," kata Fajrian, Jumat (6/10/2023).

Dijelaskannya, tindakan itu berawal pada tahun 2018, saat itu Kejari Bintan telah melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2016 dan 2017.

"Hasilnya ditemukan kelebihan bayar terhadap kegiatan yang bersumber dari dana desa atau anggaran dana desa," jelas Fajrian.

Atas temuan dari tim penyelidik, pihak Desa Lancang Kuning telah menyetorkan kelebihan bayar tersebut kepada kas desa, dengan rincian sebagai berikut:

Telah disetorkan ke kas desa Lancang Kuning melalui rekening Bankriaukepri dengan nomor rekening: 146-20-00036 dengan nomor validasi 42.17.37272 146 40132 pada 7 Desember 2018 pukul 13:48:12 WIB sebesar Rp 136.233.756.

Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Kades Lancang Kuning di Bintan Pakai Rompi Pink dan Diborgol

Pada 4 Januari 2019 telah disetorkan oleh Kepala Desa Lancang Kuning saat itu Cholili Bunyani ke kas Desa Lancang Kuning melalui rekening bankriaukepri dengan nomor rekening: 146-20-00036 dengan nomor validasi 42.73.20793 146 40177 pukul 10:54:05 WIB sebesar Rp 22.600.001.

Berdasarkan pengembalian tersebut tim penyelidik Kejari Bintan pada saat itu mengembalikan proses kepada APIP Kabupaten Bintan untuk dibina lebih lanjut.

Selanjutnya pada tahun 2022 Kejari Bintan kembali mendapatkan pengaduan masyarakat Desa Lancang Kuning pada 15 Agustus 2022.

"Pada waktu itu terlebih dahulu kami meminta kepada Inspektorat Kabupaten Bintan untuk melakukan pemeriksaan atau audit terhadap desa itu," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyimpangan dari tahun 2018 sampai 2021 sebesar Rp 504.400.000.

"Atas temuan tersebut kami melakukan penyelidikan dan menyerahkan kembali kepada Inspektorat Kabupaten Bintan sesuai surat nomor: B-230/L.10.15/Cum.1/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, untuk diselesaikan dengan cara mengembalikannya dengan jangka waktu selama 60 hari," tuturnya.

Langkah ini dilakukan sebagaimana ditentukan dalam MoU antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara RI tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2023.

Baca juga: Korupsi Dana Desa di Bintan, Eks Kades Lancang Kuning Jadi Tersangka

"Sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan hasil temuan baik dari inspektorat maupun temuan dari Kejaksaan. Hal ini sudah kami koordinasikan dengan inspektorat Kabupaten Bintan namun sampai saat ini belum ada surat balasan dari pemerintah kabupaten Bintan," ucapnya.

Halaman
12

Berita Terkini