Disampaikannya, dari hasil temuan sejak tahun 2018 hingga tahun 2021, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 999.908.862.
Tim penyidik berkesimpulan telah cukup alat bukti dari perbuatan tersangka yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dan disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI, nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P.
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)