TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Polisi mengungkap kronologis tewasnya tahanan Polres Bintan dalam sel.
Identitas tahanan yang ditemukan polisi tewas di sel tahanan Polres Bintan berinisial T.
Pria 41 tahun tersebut diketahui berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sebelum ditemukan tewas, T ditangkap tim gabungan Satresnarkoba Polres Bintan, KKP dan Bea Cukai sekira pukul 10.30 WIB di pelabuhan Sei Kolak Kijang, Kabupaten Bintan, Jumat (3/11/2023).
Saat itu T ketahuan membawa narkotika jenis sabu seberat 1, 5 Kg.
Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida kepada TribunBatam.id mengatakan, T ditemukan gantung diri dua hari setelah ditangkap yakni, Minggu (5/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
"T pertama kali oleh anggota polisi yang saat itu sedang bertugas. T ditemukan dalam posisi gantung diri menggunakan sehelai handuk," kata Syofian, Selasa (7/11/2023).
T dipastikan gantung diri karena tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Dari hasil visum hanya ditemukan ada luka etrepertum dan disimpulkan bahwa penyebab kematian pada korban dikarenakan trauma pada leher.
Hal ini diperkuat sebelum ditemukan tewas, korban sempat meminta baju lengan panjang kepada petugas.
"T sempat meminta baju lengan panjang, dengan alasan untuk dipakai. Namun sesuai SOP sehingga kami tidak memberikannya," jelas Syofian.
Saat ini jenazah T sedang dalam perjalanan ke kampung halamannya di Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk dimakamkan.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga T. Mereka sudah menerima dan menganggapnya sebagai musibah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, satu tahanan polisi ditemukan tak bernyawa di sel tahanan Polres Bintan, Kepri.
Tahanan itu ditemukan tewas oleh petugas kepolisian pada Minggu (5/11/2023) sore.