Selain melaksanakan razia, dalam mencapai target penarikan pajak kendaraan bermotor juga sudah melaksanakan penagihan aktif kepada pemilik kendaraan bermotor dari rumah ke rumah.
"Tagih aktif juga masih berjalan, cuman ada kendala dengan alamat di dokumen kendaraan yang tidak sama. Yang alamatnya sama tetap kita laksanakan tagih aktif, sementara yang alamatnya beda, ditertibkan dengan razia seperti ini, " ujar Patrick.
Baca juga: Razia di Batam Sasar Knalpot Brong Sita 24 Sepeda Motor
Seperti diketahui, Gubernur Kepri Ansar Ahmad membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu.
Program yang dimulai 16 Oktober hingga 18 November 2023 ini bertujuan membantu meringankan beban masyarakat dengan denda ataupun biaya admin pajak kendaraan bermotor.
"Insentif pajak kendaraan bermotor yaitu Pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan diskon denda sebesar 50 persen serta penghapusan sanksi administrasi dan juga bebas biaya balik nama kendaraan bermotor bermotor. Mari manfaatkan program ini, " ujar Ansar Ahmad.(TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang) (Kompas.com)