Lampung Viral Lagi, Pajak Kendaraan Menunggak Bakal Diumumkan Pakai Speaker

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lampung viral lagi setelah muncul wacana Pemprov untuk mengumumkan penunggak pajak kendaraan bermotor menggunakan pengeras suara. Foto Presiden Joko Widodo melihat langsung kondisi jalan di Lampung yang rusak, tepatnya di Jalan Terusan Ryacudu, Jumat (5/5/2023).

TRIBUNBATAM.id, LAMPUNG - Wacana Pemprov Lampung untuk mendongrak pendapatan dari pajak kendaraan bermotor viral di medsos alias media sosial.

Sebab Pemprov Lampung rencananya melarang kendaraan yang mati pajak mengisi BBM di SPBU.

Pemilik kendaraan juga bakal diumumkan menggunakan pengeras suara.

Kebijakan ini tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto, tercantum empat poin instruksi.

Pertama, petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

Baca juga: Presiden Jokowi Senggol Gubernur Lampung Usai Cek Jalan, Mengaku Sampai Tertidur

Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.

Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Jon Novri mengatakan, lima SPBU itu akan dijadikan lokasi percontohan penerapan kebijakan tersebut.

Lima SPBU itu berada di Jalan Wolter Monginsidi (dua lokasi), Jalan Antasari, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Sultan Agung.

"Untuk fix penerapan atau pelaksanaanya nanti setelah kita berkoordinasi dengan SPBU terkait," kata Jon usai rapat lintas sektor di Bandar Lampung, Selasa (7/11/2023) siang.

Baca juga: CATAT Warga Kepulauan Riau, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Digelar Lagi

Jon sekaligus mengoreksi wacana yang muncul terkait pelarangan kendaraan yang menunggak pajak mengisi BBM.

Menurut dia, surat instruksi tersebut tidak terkait dengan penindakan hukum maupun denda.

"Kegiatan itu bukan dalam bentuk razia atau penagihan pajak, bukan dalam bentuk penindakan," kata dia melansir Kompas.com.

Halaman
123

Berita Terkini