TRIBUNBATAM.id, NATUNA - DPRD Natuna menggelar rapat paripurna, Selasa (28/11/2023).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar ini beragendakan Penyampaian Laporan Bapemperda Terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2024.
Masih dalam hari yang sama digelar pula rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna Terhadap Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna.
Program pembentukan peraturan daerah (propemperda) merupakan cetak biru atau rencana penyusunan Perda dalam satu tahun anggaran yang berisi konsepsi raperda yang disusun berdasarkan skala proritas.
Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Natuna Kecewa, Provinsi Belum Bangun Jembatan Semala di Tahun Ini
Paripurna dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar yang di dampingi Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II, Jarmin Sidik.
Serta dihadiri oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Pimpinan Forkompinda, SKPD dan seluruh anggota DPRD Natuna.
Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar ketika membuka rapat paripurna menyampaikan, penyampaian pendapat akhir dari fraksi merupakan salah satu keharusan dalam penyusunan anggaran daerah.
"Berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku rapat dinyatakan Korum dan terbuka untuk umum," ucap Daeng Amhar sembari mempersilahkan Ketua Bapemperda untuk menyampaikan laporannya," ujarnya.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Natuna, Eri Marka dalam laporannya menyampaikan, ada 8 usulan Ranperda yang diusulkan oleh Bapemperda untuk dijadikan Perda pada tahun Anggaran 2024.
Delapan Ranperda ini meliputi, Ranperda rencana pembangunan industri, Ranperda tentang pencabutan Perda no 12 tahun 2022 tentang kerjasama antar desa.
Baca juga: Ketua DPRD Natuna Tampung Aspirasi Masyarakat saat Reses di Desa Batu Gajah
Kemudian ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Natuna nomor 11 tahun 2022 tentang peraturan desa, Ranperda tentang Perda Kabupaten Natuna nomor 31 tahun 2008 tentang lembaga desa.
Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Natuna nomor 27 tahun 2008 tentang susunan organisasi pemerintah desa, Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Natuna No 33 tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa.
Lalu Ranperda tentang pembentukan kecamatan Bunguran Barat Daya, Ranperda tentang pembentukan Kecamatan Sungai Ulu.