KRIMINAL DI BATAM

Pemetik Motor Curian di Batam Mengaku Jual Motor di Kisaran Rp 2 Juta hingga Rp 5 Juta

Penulis: Ucik Suwaibah
Editor: Agus Tri Harsanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menunjukkan barang bukti motor di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (15/12/2023)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pardi, Pelaku pemetik kendaraan sepeda motor yang diamankan Polresta Barelang Batam, Kepulauan Riau mengaku sebagian kendaraan yang dicuri sudah dijual.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menyebut selain puluhan kendaraan yang saat ini diamankan menjadi barang bukti, Pardi telah menjual sebagian motor hasil curiannya.

"Sudah lebih kurang 70 kali melakukan, dari pengembangan belum ditemukan lagi tambahan, untuk motor yang lainnya sudah dijual," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Berita Viral di Batam Pelaku Curanmor Tinggalkan Istri saat Aksinya Ketahuan

Lanjutnya, kendaraan sepeda motor yang dijual oleh pelaku juga variatif harganya tergantung dari kondisi dan keluaran terbaru jenis sepeda motor.

"Dari pengakuan pelaku, untuk 1 unit kendaraan variatif dari range Rp 2 juta hingga Rp 5 juta dijualnya," kata Budi.

Yang saat ini terparkir di Mapolresta Barelang ada berbagai jenis merk kendaraan yang berhasil ia curi, tampak mayoritas kendaraan maticlah yang banyak ditemukan, mulai dari Mio, Beat, dan Vario.

Berdasarkan keterangan dari pelaku yang juga seorang juru parkir (ilegal) hampir keseluruhan wilayah di Kota Batam telah ia jajaki.

"Batam Kota, Lubukbaja, Sei Beduk, Sekupang, Sagulung, Batuaji, hampir semua wilayah di Batam sudah ia lakukan," imbuh Budi.

Lanjutnya, Budi menyebut Pardi merupakan residivis kasus curanmor, dan belum lama keluar dari penjara, namun masih melakukan hal yang sama berulang kali. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Berita Terkini