Kriminal di Batam

Dua Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap Polsek Bengkong Sehari Setelah Beraksi di Sei Nayon

Penulis: Beres Lumbantobing
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi curanmor. Unit Reskrim Polsek Bengkong meringkus pelaku pencurian curanmor di Komplek Sei Nayon, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, baru-baru ini. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Unit Reskrim Polsek Bengkong meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Komplek Sei Nayon, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, baru-baru ini. 

Dua pelaku curanmor di Batam yang ditangkap itu, yakni ML (29) dan LN (26). Keduanya merupakan pria pengangguran di Batam. 

Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir membenarkan penangkapan itu. Kedua pelaku kini telah mendekam dalam sel Polsek Bengkong. 

"Dua pelaku telah kita amankan, ML dan LN. Keduanya pria dewasa. Saat ini dalam pemeriksaan untuk mengungkap apakah pelaku komplotan," ujar Doddy, Jumat (10/1/2025). 

Baca juga: Polsek Sei Beduk Ungkap Kasus Curanmor di Batam Jelang Akhir Tahun, 7 Orang Ditangkap

Sebelumnya pada akhir Desember lalu, TN melaporkan kejadian curanmor yang dialaminya ke Polsek Bengkong. 

Kejadian bermula pada Rabu malam, 25 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, adik korban memarkir sepeda motor Yamaha Mio S warna biru perak di depan rumah tanpa mencabut kunci kontak. 

Ketika korban keluar rumah keesokan paginya, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Ia segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Bengkong. 

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diterima, pada Kamis malam, 26 Desember 2024, sekitar pukul 23.50 WIB, tim mendatangi sebuah lokasi di Komplek Sei Nayon Blok C.

Di tempat tersebut, polisi mengamankan dua pelaku. Kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio S warna biru perak tahun 2019 ikut diamankan. 

Baca juga: Tersangka Curanmor di Batam Jual Motor Honda Beat 2024 Cuma Rp 1,5 Juta, Mengaku Buat Biaya Hidup

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Bengkong dan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (Tribunbatam.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini