BATAM TERKINI
Wali kota Batam Muhammad Rudi Larang Pengangkatan Pegawai Non ASN
Wali kota Batam Muhammad Rudi bahkan mengeluarkan surat edaran dasar larangan mengangkat pegawai non ASN di Pemko Batam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wali kota Batam, Muhammad Rudi melarang pengangkatan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di Pemko Batam.
Larangan itu dipertegas dengan keluarnya surat edaran 32/2023.
Wali Kota menyampaikan bahwa larangan ini dalam rangka pelaksanaan manajemen ASN dan penataan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Larangan ini juga berlaku bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
"Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 65, disebutkan Ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non- ASN untuk mengisi jabatan ASN," tegas Rudi, Sabtu (23/12/2023).
Bahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan ketentuan tersebut Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN dengan alasan menggantikan pegawai non-ASN yang diangkat sebagai PPPK ataupun alasan lainnya," ujarnya.
Rudi menegaskan, Kepala Perangkat Daerah yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
"Saat ini pemerintah fokus seleksi PPPK, dan tidak ada perekrutan pegawai Non-ASN," tutup Rudi.
Tes P3K merupakan tes yang diikuti oleh para guru honorer, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya yang ingin menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca juga: Data 5.345 Pegawai Non ASN Batam Akan Dikirim ke Pusat, Terkait Aturan Pegawai Honorer
Seleksi PPPK di Batam ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 22-28 November 2023.
Di Kota Batam, terdapat ribuan peserta tes P3K yang berasal dari berbagai bidang.
Hasil tes P3K ini sangat ditunggu-tunggu oleh para peserta, karena menentukan nasib mereka untuk menjadi PPPK. Jika lulus tes, mereka akan mendapatkan hak dan kewajiban yang hampir sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, karena belum adanya pengumuman resmi dari BKN, para peserta tes P3K di Batam harus bersabar dan tetap mengikuti perkembangan informasi melalui media resmi pemerintah Kota Batam.(TribunBatam.id/Aminuddin)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kepala-BP-Batam-Muhammad-Rudisdaf.jpg)