TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun mencatat sebanyak 675 Kasus perceraian terjadi di sepanjang tahun 2023.
Panitera Pengadilan Negeri Karimun, Nasaruddin mengatakan kasus perceraian tahun ini meningkat 109 kasus dari tahun 2022 lalu.
"Terbanyak adalah cerai gugat dibandingkan cerai talak. Cerai gugat ada 413 kasus, cerai talak 139 kasus, dan dispensasi nikah 72 kasus," ujar Nasaruddin, Kamis (4/1/2024).
Nasaruddin menambahkan, berdasarkan data ratusan kasus perceraian itu didominasi oleh gugatan yang dilayangkan oleh Isteri atau dikenal dengan cerai gugat.
Baca juga: Perceraian dan Dampak Psikologisnya Bagi Anak Dibahas Dalam Tribun Batam Podcast
Menurutnya, faktor perselisihan hingga permasalahan ekonomi menjadi pemicu terbanyak terjadinya kasus perceraian.
Selain itu, faktor lainnya atau gangguan orang ketiga dan perilaku suami yang suka mabuk-mabukan, berjudi maupun yang selingkuh.
Meskipun begitu, presentase pihak ketiga tidak terlalu dominan. Kemudian faktor lain karena media sosial yang menyebabkan dan berujung perselingkuhan.
"Faktornya beragam, ada yang karena perselisihan hingga masalah ekonomi paling dominan," ujarnya.
Bahkan, mirisnya kasus perceraian di Karimun terjadi rata-rata di usia produktif yakni di umur 25 tahun hingga 35 tahun.
Adapun perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Negeri Karimun, pada Januari 2023 sebanyak 76 kasus, Februari 51 kasus, Maret 53 kasus.
Kemudian, April ada 8 kasus, Mei 93 kasus, Juni 60 kasus, Juli 68 kasus Agustus 64 kasus, September 52 kasus, Oktober 57 kasus, November 63 kasus dan Desember 30 kasus.
"Angka perceraian paling tinggi terjadi di bulan Mei. Dengan berbagai faktor perselisihan maupun ekonomi," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
Baca berita Lainnya di Google News