Perceraian dan Dampak Psikologisnya Bagi Anak Dibahas Dalam Tribun Batam Podcast

Tribun Batam Podcast hadirkan narasumber Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Batam dan Karimun bahas perceraiann dan dampaknya ke anak

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tangkap layar youtube Tribun Batam
Host Tribun Batam, Sihat Manalu mewawancarai Rica Irma Dhiyanti, S,Kom, Msi (Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Batam dan Karimun) bahas tema Dampak Negatif Anak-anak Korban Perceraian, Rabu (18/10/2023) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Berbagai alasan sering dilontarakan pasangan suami istri untuk melakukan gugat cerai di Kantor Pengadilan Agama bagi muslim dan gugat cerai di kantor Pengadilan Negeri bagi non Muslim.

Ada sejumlah persoalan yang membuat mereka melakukan perceraian. Alasan yang lebih sering muncul karena tidak ada lagi kecocokan di antara suami dan istri, dan ada juga dipengaruhi faktor ekonomi, dan faktor pihak ketiga.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama, jumlah gugat cerai di Batam cukup banyak. Yang menjadi pertanyaan bagaimana nasib anak setelah terjadi gugat cerai. Tentu akan muncul dampak negatif terhadap anak korban perceraian.

Untuk membahas hal tersebut Tribun Batam menghadirkan nara sumber Rica Irma Dhiyanti, S,Kom, Msi (Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Batam dan Karimun) di Edisi Hot News Corner pada Rabu, 18 Oktober 2023 pukul 15.00 di Studio Tribun Batam.

Dalam edisi podcast itu, host Tribun Batam yang dipandu Sihat Manalu mengupas tentang dampak perceraian bersama narasumber yang sudah lama berkecimpung dalam persoalan penanganan perceraian.

Tema yang dibahas Dampak Negatif Anak-anak Korban Perceraian. Berikut wawancaranya :

Baca juga: Angka Perceraian di Anambas Turun, Berikut Data Pengadilan Agama Tarempa

TB : Seperti apa persoalan kasus perceraian dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir di Karimun ?

NB : Zaman era kemajuan teknologi saat ini, di samping pertumbuhan jumlah pendudukan yang semakin meningkat disertai kompleksitas, persoalan perceraian mengalami tren peningkatan.


TB : Seperti apa persentasi data perceraian di Karimun?

NB: Angka perceraian kalau di Karimun sekitar setiap tahunnya itu berkisar 500 an pasangan. Berbeda kalau di Batam, perkaranya itu bisa mencapai 2000 hingga 3000. Ini tentu sejalan dengan kepadatan jumlah penduduk, Batam jumlah penduduknya saja hampir 1,5 juta orang.


TB : Berapa batasan usia nikah saat ini ?

NB : Dari range usia, tamat sekolah. Nikah sekarang itu sudah harus 19 tahun. Kalau belum 19 tahun bagaimana? Harus ada surat Dispensasi Nikah (DN) dari Pengadilan Agama.

TB : Apakah perceraian itu sangat berdampak pada psikologi anak?

Baca juga: Ceramah Ramadan Tentang Penyebab Terjadinya Perceraian

NB : Iya, perceraian itu sangat berdampak pada anak.


TB : Apa tahapan yang anda lakukan sebagai mediator terhadap pasangan yang ingin bercerai?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved