Terkait pekerjaan itu, para korban dijanjikan menerima gaji ataupun upah kurang lebih sebesar 4000 RM sampai 5000 RM atau setara dengan kurang lebih Rp 16 juta.
Kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan diketahui pengurus ke delapan korban CPMI tersebut berinisial DST. Ia diduga orang yang membiayai dan memfasilitasi keberangkatan ke delapan orang korban CPMI tersebut sampai ke negara Malaysia.
Dalam aksi itu, DST dibantu Rakhmad Abadi untuk merekrut CPMI yang mau bekerja untuk perusahaan kayu lapis di Malaysia.
Dimana Rakhmad Abadi juga akan bekerja di perusahaan kayu lapis tersebut.
Terkait hal ini, pelaku diduga melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.
Satu tersangka itu atas nama Rakhmad Abadi.
Adapun identitas para korban sebagai berikut:
1. Andik Kristanto
2. Gianto Bgadiman
3. Yulianto
4. Eliansyah
5. M Syamsiah
6. Haryoto
7. Maman
8. Muliadi.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/Deny Guspriyanto)
Baca juga Berita TribunBatam.id di Google News