RAMADAN

11 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan, Muslim Wajib Tahu!

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HAL YANG MEMBATALKAN PUASA RAMADAN - Foto Ustaz Ahmad Mujib Zain, S.Sos dari Majelis Ulama Indonesia Batam. Berikut ini 11 hal yang membatalkan puasa Ramadan

6. Sengaja muntah

Pembatal puasa selanjutnya; muntah dengan sengaja.

Dalam salah satu hadist, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya,” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Namun bila muntah terjadi bukan karena unsur disengaja. Contohnya seseorang tiba-tiba mual dan muntah tanpa bisa ditahan, maka puasanya tetap sah.

7. Hilang ingatan

Selain perkara-perkara di atas, hal-hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah gila atau hilang ingatan, meskipun hanya sebentar.

8. Epilepsi

Epilepsi adalah kejang berulang pada sebagian atau seluruh tubuh akibat gangguan pada pola aktivitas listrik di otak.

Selama kejang, seseorang melakukan perilaku, merasakan gejala, dan sensasi abnormal, kadang-kadang termasuk kehilangan kesadaran.

9. Mabuk

Mabuk adalah gangguan perilaku atau fungsi mental selama atau setelah mengonsumsi alkohol.

Keracunan alkohol dapat memengaruhi penilaian seseorang.

Gejala setelah minum termasuk bicara cadel, inkoordinasi, dan perubahan suasana hati dan perilaku.

Baca juga: Lima Perkara yang Buat Pahala Puasa Ramadan Jadi Rusak

Ahmad Mujib mengatakan, epilepsi dan mabuk yang terjadi di sepanjang hari juga bisa membatalkan puasa.

10. Mengeluarkan sperma dengan sengaja

Tujuan puasa adalah agar kita bisa bisa menahan hawa nafsu, oleh sebab itu ketika seseorang saat sedang puasa melakukan onani atau mengeluarkan seperma dengan sengaja, maka puasa menjadi batal.

11. Bersenggama

Adapun perkara yang membatalkan puasa adalah senggama. Ketika suami istri di tengah-tengah puasa melakukan senggama maka puasa mereka berdua menjadi batal.

Jika batal, apa yang mesti dilakukan?

Ahmad Mujib mengatakan, semua hal yang membatalkan puasa di atas bila terjadi, maka wajib hukumnya mengganti puasa (qadha) di luar bulan Ramadan, kecuali senggama.

Orang yang bersenggama, selain ia berkewajiban mengqadha puasanya, ia juga berkewajiban membayar kaffaroh. (Tribunbatam.id)

Baca berita Tribun Batam lainya di Google News

Berita Terkini