BINTAN TERKINI

Penyidik Polres Bintan Panggil Bea Cukai Tanjungpinang Dalami Kasus PT Aiwood

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim terpadu Kabupaten Bintan saat mendatangi gudang produksi barang asal China di kawasan perindustrian Segantang Lada, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri beberapa waktu lalu. Penyidik Polres Bintan memanggil Bea Cukai Tanjungpinang terkait kasus PT Aiwood Smart Home Internasional.

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Penyidik Satreskrim Polres Bintan memanggil Bea Cukai Tanjungpinang hari ini, Kamis (18/1/2024).

Ini terkait pengoperasian PT Aiwood Smart Home Internasional di Galang Batang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Pemanggilan perwakilan Bea Cukai Tanjungpinang menurut Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong melalui Ipda Adi Stario Gustian terkait ekspor impor di perusahaan itu.

Menurutnya, kegiatan tersebut seharusnya di Kilometer 23.

Sementara kenyataannya kegiatan dilaksanakan di gudang yang berada di kawasan Free Trade Zone (FTZ).

"Untuk BC kami panggil terkait ekpos impor barang yang mana izin merupakan kewenangan BC," ucap Adi.

Setelah memanggil Bea Cukai, penyidik Polres Bintan rencananya bakal memanggil perwakilan PT Aiwood Smart Home Internasional, Jum'at 19 Januari 2024.

Sebelumnya, penyidik Polres Bintan telah memeriksa dua saksi dari perwakilan DKUMPP dan DPM-PTSP.

Pemanggilan dua saksi pada Rabu (17/1) masih berkaitan dengan PT Aiwood Smart Home Internasional.

Gudang perusahaan yang mengoperasikan ekspor impor furnitur asal China sebelumnya dilaporkan tidak dilengkapi perizinan.

Tim terpadu Kabupaten Bintan mengambil langkah tegas dengan menutup gudang produksi itu.

Pengawasan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Bintan, Rory Andri HK, mengatakan seluruh OPD yang tergabung dalam tim terpadu Kabupaten Bintan telah menyepakati untuk dilakukan penutupan gudang sekaligus penghentian aktifitas di Kawasan tersebut.

"Lima OPD sudah sepakat untuk menutup Kawasan Perindustrian Segantang Lada pekan depan," sebut Rory, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Polres Bintan Serahkan 8 Calon PMI Ilegal ke BP3MI Kepri

Dia menjelaskan, dalam kawasan tersebut terdapat gudang yang digunakan PT Aiwood Smarthome Internasional.

Gudang tersebut digunakan untuk barang impor asal China lalu dirakit dan dirubah menjadi furnitur.

Lalu diberikan label Made in Indonesia.

Barang itu diketahui diekspor ke Amerika.

Sementara itu, gudang yang digunakan adalah gudang PT Gunung Lengkuas Satu (GLS), gudang PT Industri Segantang Lada (Isla) dan gudang lainnya.

Gudang-gudang di kawasan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Termasuk dilaporkan tidak memiliki IMB/PBG, serta tidak mengantongi izin AMDAL/UKL-UPL.

Baca juga: Tim Terpadu Bintan Kepri Heran 3 Pabrik Ilegal Bisa Beroperasi Sampai 5 Tahun

Maka dengan dilakukannya penutupan ini, segala bentuk aktivitas atau produksi di pergudangan itu dihentikan.

Otomatis tidak ada lagi perusahaan yang dapat melakukan impor maupun ekspor barang.

"Penutupannya nanti dengan pemasangan papan plang di bagian gerbang. Jika papan plang itu cepat selesai maka sebelum hari H kita eksekusi penutupannya," kata dia.

PPNS Satpol PP Bintan Sumadi, menegaskan bahwa penutupan pergudangan PT Aiwood Smarthome Internasional dan gudang lainnya di Kawasan Perindustrian Segantang Lada akan dilaksanakan secara bersama-sama Minggu depan.

"Kami akan lakukan secara bersama-sama. Seluruh OPD yang tergabung dalam tim terpadu akan hadir. Termasuk koordinasi dengan polisi," ucap Sumadi.

Selanjutnya kawasan tersebut ditandai dengan pemasangan plang berisikan peraturan-peraturan dari seluruh OPD yang tergabung dalam tim ini.

Baca juga: Residivis Kambuh Curi Motor di Bintan

Isinya tentang peraturan daerah maupun perundang-perundangan akan dituliskan di dalam plang tersebut.

Sebelumnya, dirinya meminta terlebih dahulu tim melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan.

Surat itu terkait permintaan agar seluruh barang yang berada di dalam segera dikeluarkan agar tidak terjadi kerusakan.

"Kami beri batas waktu beberapa hari. Jika tidak juga diindahkan maka kita tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan terhadap barang itu," ungkapnya.

Dia berharap semua proses ini berjalan baik dan lancar hingga hari H.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini