Kepada korban, I Wayan Eka juga meminta kepadanya untuk tidak nongkrong sambil minum-minum.
“Lebih baik jangan minum-minum, nongkrong sambil mengganggu orang. Bapak ingatkan anaknya juga ya,” pesan Kajari kembali.
Kronologis kasus
Pada Minggu 12 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB, Fickri datang ke Indomaret yang berada di Sungai Kecil, Desa Sebong, Bintan.
Kedatangannya bukan untuk nongkrong atau berbelanja. Melainkan, menjemput adik kandungnya yang akan pulang bekerja di mini market tersebut.
Sekira pukul 23.30 WIB, Saudara Fredrick Rodrigo Ginting dengan kondisi mabuk mendatangi Fickri sambil membuka baju kaosnya berwana biru.
Fredrick pun sempat membuang bajunya sendiri di depan Fickri dan menantang untuk berkelahi sambil membusungkan dadanya.
Tersulut emosi, Fickri pun yang dalam keadaan duduk di teras Indomaret langsung berdiri dan mengayunkan tangannya kearah muka korban.
Keduanya pun adu jotos, hingga pada ahkirnya dipisahkan oleh adik dan beberapa kawan dari Fredrick.
Saat Fickri bersama adiknya pulang ke rumah, Fedrick pun sempat meminta maaf atas kejadian yang telah berlangsung.
Namun, beberapa hari setelah kejadian tersebut, orang tua dari Fredrick tak terima hingga membuat laporan ke Polsek Bintan Utara.
Setelah dilakukan visum di RSUD Raja Ahmad Tabib pada 15 November 2023, ternyata terdapat luka di bagian rahang sebelah kiri.
Fickri sendiri diamankan anggota Polsek Bintan utara pada 15 November 2023 sore hari saat berada di kediamnya.
Malamnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Fickri pun ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polsek Tanjung Uban Utara.
Sampailah ahkirnya kasus ini telah diselesaikan melalui Restorative justice (RJ).(dra)
Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS