KARIMUN TERKINI

Empat Tersangka Kasus Narkoba di Karimun Simpan 13 Paket Sabu-sabu Dalam Anus

Penulis: Yeni Hartati
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NARKOBA DI KARIMUN - Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus saat meminta keterangan salah satu tersangka yang menjadi kurir narkoba dalam ungkap kasus, Senin (29/1/2024). Empat tersangka menyimpan 13 paket sabu-sabu total 700 gram dalam anus mereka. Sudah tiga kali mereka menyelundupkan sabu-sabu asal luar negeri pada tahun 2023.

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Empat tersangka ungkap kasus narkoba di Karimun menyimpan sabu-sabu yang mereka bawa dari luar negeri dengan cara tak biasa.

Anggota Satresnarkoba Polres Karimun mengungkap jika keempat tersangka kasus narkoba di Karimun itu menyembunyikan paket sabu-sabu dalam anus yang telah dibalut menggunakan alat kontrasepsi.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengungkap jika mereka menyita 13 paket narkoba jenis sabu-sabu total 700 gram.

Polisi menangkap salah seorang tersangka di Batam, Sabtu (27/1).

Anggota Polres Karimun menangkap tersangka berinisial Rs, Aw dan Sa di pelabuhan domestik Karimun saat hendak menyeberang ke Batam.

Tersangka berinisial Ns yang ditangkap di salah satu tempat penginapan di Batam.

"Modusnya sebagai kurir, mereka membawa sabu dalam sebuah balutan lakban hitam alat kontrasepsi lalu dimasukan ke dalam anus," beber Kapolres Karimun, Senin (29/1/2024).

Menurut pengakuan para tersangka, penyeludupan narkoba dari luar negeri sudah dilakukan sebanyak tiga kali terhitung sejak tahun 2023 lalu.

Sementara untuk kasus narkoba di Karimun ini dilidik penyidik Satresnarkoba Polres Karimun selama dua bulan belakangan.

Hasil keterangan sementara empat tersangka kepada polisi, barang haram itu diselundupkan dari luar negeri kemudian melewati Karimun dan rencananya akan dibawa menuju Kalimantan melalui Batam.

"Mereka diperintah seseorang di Kalimantan. Ada perintah bahwa barang itu akan dibawa dengan pesawat, namun orang tersebut memerintahkan pelaku untuk mengganti transportasi kapal laut," ujarnya.

Baca juga: Kasus Narkoba di Karimun Seret Anak Wakil Bupati sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Atas perbuatan tersangka akan di kenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35.

"Tersangka akan di kenakan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.

Selain Kapolres Karimun, Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono dan Kasat Narkoba, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung turut hadir dalam ungkap kasus narkoba di Karimun itu.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini