TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bakal punya syarat baru.
Membuat SKCK nantinya harus terdaftar terlebih dahulu sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Penerapan tersebut kini tengah dilakukan di Kepulauan Riau, tepatnya di wilayah hukum Polda Kepri yang saat ini dilakukan uji coba syarat baru di beberapa tempat.
"Uji coba sebelum dievaluasi diberlakukan serentak ditingkat nasional, mulai 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Mei 2024. Uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan SKCK," ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra, Kamis (29/2/2024)
Syarat pembuatan SKCK berlaku di 6 Polda salah satunya di Polda Kepri yakni Polresta Barelang dan Polsek Batuaji.
Baca juga: Cara Membuat Rumus Sidik Jari untuk SKCK di Kantor Polisi, Ini Syaratnya
Baca juga: Lebih Praktis, Begini Syarat dan Cara Membuat SKCK secara Online Melalui Aplikasi
Dilansir dari instagram @bpjskesehatan_ri berikut ini merupakan kantor kepolisian yang masuk dalam uji coba implementasi kepesertaan JKN :
1. Polda Kepulauan Riau : Polresta Barelang dan Polsek Batuaji
2. Polda Jawa Tengah : Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan
3. Polda Kalimantan Timur : Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan
4. Polda Sulawesi Selatan : Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini
5. Polda Bali : Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan
6. Polda Papua Barat : Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas
Perubahan persyaratan SKCK terbaru ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap kebijakan pemerintah yaitu dengan mewajibkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam pengurusan SKCK.
Hal ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dalam pengurusan SKCK sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023.