PUBLIC SERVICE
Lebih Praktis, Begini Syarat dan Cara Membuat SKCK secara Online Melalui Aplikasi
Cara membuat SKCK juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri tanpa harus ke kantor polisi.
TRIBUNBATAM.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dibutuhkan dalam berbagai kepentingan, terutama bagi para pencari kerja untuk melamar pekerjaan.
Ini berlaku untuk perusahaan swasta maupun pemerintah.
Tidak hanya itu, SKCK juga diperlukan untuk mengajukan visa, mengikuti ujian tertentu, mendaftar sebagai anggota suatu organisasi, dan lain sebagainya.
Cara membuat SKCK dapat dilakukan secara offline atau online.
Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.
SKCK menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK adalah hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Baca juga: Cuma 5 Menit Jadi, Simak Cara Pengurusan SKCK di Polresta Barelang
Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SKCK yang Habis Masa Berlakunya, Siapkan Syaratnya
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, maka pemilik dokumen dapat melakukan perpanjang SKCK.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara offline di kantor polisi wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Selain di kantor polisi, cara membuat SKCK juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri.
Untuk membuat SKCK online, masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Untuk mendapatkan SKCK dapat menjadi bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pihak-pihak yang membutuhkan jasa atau layanan dari seseorang tersebut.
Syarat membuat SKCK
Dikutip dari Kontan.co.id, berikut ini syarat membuat SKCK yang harus dipersiapkan baik untuk aplikasi SuperApps Presisi Polri dan Pengambilan di Polres terdekat:
- Surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.
- File dan Fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar.
- File dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Ijazah asli.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.
- Pas Foto terbaru ukuran 4×6 3-6 lembar dengan latar merah.
- Sidik jari yang diambil petugas.
Baca juga: Panduan Cara Mengurus Paspor Hilang dan Rusak, Simak Syarat dan Biayanya
Baca juga: GRATIS, Syarat dan Cara Mengurus Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja di Disnaker Batam
Cara membuat SKCK online lewat aplikasi
- Unduh aplikasi Polri SuperApps di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi Presisi. Lakukan verifikasi data identitas lengkap di bagian profil.
- Pengguna bisa memasukkan nama, foto selfie, KTP, dan foto selfi KTP.
- Tunggu hingga verifikasi 1x24 jam berhasil dilakukan.
- Proses verifikasi bisa lebih cepat atau kurang dari 1x24 jam bergantung pada kondisi sistem aplikasi Presisi.
- Setelah verifikasi berhasil, Anda dapat mengikuti langkah melalui menu SKCK.
- Buka menu Utama. Klik menu SKCK di halaman utama aplikasi.
- Klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK online.
- Lakukan verifikasi email.
- Konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan akan ditampilkan.
- Klik Mulai.
- Masukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.
- Pilih metode pembayaran tunai maupun Virtual Account.
- Bayar pendaftaran SKCK.
- Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email.
- Unduh bukti pembayaran.
- Tunggu hingga notifikasi terbaru muncul setelah 1x24 jam.
- Selanjutnya, Anda dapat datang ke Polres atau Polda yang bersangkutan sesuai dengan pilihan awal pendaftaran.
- Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.
cara membuat skck secara online
Cara Urus SKCK
Biaya membuat SKCK
cara membuat SKCK
cara membuat SKCK online
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.