"Saat staf perempuan sudah pergi, pelaku datang lagi dan menanyakan kembali. Kali ini bertanya kepada Jimmy (korban), namun jawabannya sama," tambahnya.
Karena tidak mendapatkan jawaban dan kepastian, serta terlanjur memendam kekesalannya, pelaku langsung mengeluarkan parang yang diselipkan di payung.
Pelaku mengayunkannya ke kepala korban.
Baca juga: Korban Pembunuhan Dibawa ke RS Bhayangkara, Pelaku Menyerahkan Diri
"Korban sempat lari setelah menerima ayunan parang. Namun tersangka mengayunkan kembali parangnya hingga mengenai tangan, dan beberapa tubuh korban yang membuatnya tersungkur di rerumputan," kata Kasat Reskrim.
Kepada polisi, RP mengakui tindakannya itu sudah direncakan. Bahkan dia akan menghabisi nyawa siapapun yang ada di kantor pemasaran.
"Sebab tidak ada uang untuk belanja, sehingga rasa kesal semakin timbul di pikiran pelaku dan berniat untuk menghabisi siapa saja karyawan PT Mega Trijaya yang berada di Kantor Pemasaran Ruko Oryza Hill Tiban," terang Dwi.
Atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, tersangka dijerat Pasal 340 Kuhpidana (pembunuhan berencana), pasal 338 KUHP (pembunuhan).
Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun penjara.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News