PEMBUNUHAN DI BATAM

Sidang Pembunuhan di Batam, BLP Jadi Saksi Ahmad Yuda hingga Tetangga Datangi PN

Penulis: Ucik Suwaibah
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERDAKWA - Terdakwa kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Yuda Siregar usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (7/3/2024)

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan TRH, dengan terdakwa Ahmad Yuda Siregar kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (7/3/2024).

Sidang ini kembali ramai didatangi pengunjung. Berlangsung di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, agenda sidang Kamis itu ialah keterangan saksi.

Ada dua saksi yang dihadirkan, yakni BLP, istri muda Yuda dan Kadek Siregar, orang yang dimintai terdakwa membeli tabung gas.

Pemeriksaan saksi BLP berlangsung tertutup. Saksi sebelumnya juga menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Baca juga: Polisi Kawal Ketat Sidang Perdana Pembunuhan di Batam Hadirkan Ahmad Yuda Siregar

Kasusnya sudah bergulir di persidangan. Dalam hal ini saksi BLP dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim.

Dilansir dari laman SIPP PN Batam, BLP memberikan kesaksiannya bahwa pada 2 November 2023, ia yang berada di TKP saat itu diminta terdakwa untuk mengambil ember berisi air yang kemudian digunakan terdakwa untuk menenggelamkan kepala TRH (korban).

BLP dalam kapasitasnya sebagai saksi mengatakan, terdakwa Yuda memasukkan dan menekan kepala korban ke dalam ember berisi air selama lebih kurang 10 menit. Kemudian dia membiarkan posisi tersebut selama 1 jam.

Setelah terdengar azan, terdakwa meminta saksi BLP untuk mengangkat korban ke kamar, dan terdakwa mengangkat kasur spring bed menghadap dinding.

Untuk selanjutnya tubuh korban diletakkan di atas kayu dipan dengan posisi telungkup.

Setelah saksi BLP, sidang kembali digelar terbuka dengan saksi Kadek Siregar.

Dalam sidang itu, saksi mengakui terdakwa mendatangi saksi di kamar kosnya pada Kamis, 2 November 2023.

"Terdakwa datang ke kos saya, ada meminta kepada saya untuk membeli tabung gas sebanyak 15 tabung, dan saya dikasih uang Rp 2,5 juta," ujar Kadek dalam persidangan.

Saat ditanya jaksa penuntut umum, apakah saat itu saksi menanyakan tabung sebanyak itu akan dipergunakan untuk apa.

"Pas dikasih uangnya, saya tanya untuk apa tabung gas 3 kg sebanyak itu, lalu terdakwa awalnya diam. Saya tanya lagi. Kau cari saja, nanti ku kasih uang rokok kau," ungkap Kadek.

Kadek mengatakan, dirinya membeli 7 buah tabung gas. Setelah terkumpul di kos, terdakwa angkut menggunakan mobil dan pergi.

Selanjutnya saksi Kadek sudah tidak tahu lagi akan dikemanakan dan digunakan untuk apa tabung gas tersebut.

Baca juga: Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Istri Muda Yuda Siregar Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebelum menutup persidangan, penasehat hukum dari terdakwa meminta untuk pengawalan ketat terhadap terdakwa.

Mengingat pada sidang pertama pekan lalu, terdakwa nyaris kena bogem oleh pengunjung sidang.

"Baik kepada pengawal dan petugas kepolisian tolong penjagaannya. Untuk para pengunjung harap tenang karena terdakwa ini juga sudah menjalani proses hukum. Jangan main hakim sendiri," ujar hakim Benny Yoga Dharma.

Mendengar hal tersebut, saat Yuda keluar dari ruang sidang pengunjung sidang yang merupakan warga komplek perumahan Mukakuning Indah 1 meneriaki Yuda.

"Bunuh aja berani, disoraki aja ciut nyali kau," teriak seorang ibu-ibu yang hadir dipersidangan Yuda, geram.

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 14 Maret 2024 dengan agenda keterangan saksi.

Sidang Dihadiri Anak hingga Tetangga Korban

Di luar persidangan, anak korban TRH selalu hadir dan mengawal proses hukum terhadap pelaku pembunuhan ibunya.

Kepada Tribun Batam, ia mengaku sering melakukan perjalanan Jakarta Batam demi kasus pembunuhan TRH.

"Enggak stay di Batam, berangkat dari Jakarta ke Batam setiap sidang," ujar Ika Windi, anak korban.

Ketua RT setempat Arief Gunawan ikut menjadi pengunjung sidang Kamis itu bersama sejumlah warga lainnya.

Ia mengatakan, kedatangan mereka bukan hanya sebagai bentuk membela korban. Tetapi ia dan warga sekitar rumah TKP juga geram terhadap tindakan Yuda Siregar.

"Selain keadilan untuk korban, kami juga geram karena bahan bakar yang disediakan itu sangat luar biasa, tidak hanya untuk 1 jenazah tapi risiko untuk satu blok bisa rata terbakar," ujar Arief Gunawan.

Rumah yang menjadi aksi kekejaman Yuda memang berdekatan dengan lokasi rumah lainnya.

Baca juga: Istri Muda Ahmad Yuda Siregar Divonis 7 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan di Batam

"Risiko untuk 1 blok itu, kami terdiri dari 18 bangunan 23 KK ada 82 jiwa. Kukira memang waktu itu order 8 tabung gas ternyata minta 15 tabung," kesal Arief.

Warga komplek yang senantiasa mengawal sidang Yuda itu mengaku tanpa pamrih datang ke persidangan.

Mereka bahkan membawa karton yang berisi tulisan keadilan untuk korban dan meminta hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini