BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Petugas gabungan dari Bea Cukai, TNI dan Polri tangkap seorang calon penumpang KM Bukit Raya inisial FA (32).
Dia diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.057 gram di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Pengungkapan itu terjadi pada Sabtu (9/3/2024) siang.
Saat itu FA hendak berangkat dari Kijang, Bintan ke Jakarta menggunakan kapal milik PT Pelni.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Narkoba di Bintan Akui Saling Kenal Walau Tak Satu Jaringan
Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Sofiyan Rida membenarkan hal itu.
"Ya benar. Sejauh ini kami masih dalami," kata Sofiyan, Senin (11/3/2024).
Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News