BATAM TERKINI

Bea Cukai Batam Berlakukan Aturan Baru Permendag, Bawa HP dari Singapura Maksimal 2 Unit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang kapal ferry internasional yang akan melakukan registrasi IMEI handphone mengantre di Pelabuhan Ferry Batam Center beberapa waktu lalu. Foto ilustrasi.

TRIBUNBATAM.ID,BATAM - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru perdagangan tentang pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan luar negeri. 

Aturan pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Ketentuan itu resmi diberlakukan sejak kemarin, 10 Maret 2024. 

Dalam aturan itu dijelaskan tentang pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri untuk membatasi barang-barang impor yang bebas masuk ke Indonesia.

Pembatasan jumlah barang bawaan itu mulai dilakukan sejak kemarin, 10 Maret 2024, tentang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 lalu. 

Lewat aturan itu, pemerintah mengubah ketentuan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tertentu, dari semula pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini diundangkan pada tanggal 11 Desember 2023, setelah melalui masa transisi 90 hari maka secara resmi akan diberlakukan mulai tanggal 10 Maret 2024. 

Baca juga: Bea Cukai Batam Buru Pemilik 540 Koli Balpres Senilai Rp 1 Miliar Asal Singapura 

Baca juga: Bea Cukai Batam dan Kapolda Kepri Ekspos Mikol Ilegal Modus Palsukan Dokumen

Dengan diterapkannya aturan tersebut, maka diberlakukan pembatasan terhadap barang bawaan dari luar negeri yang pengawasannya dilakukan oleh Bea Cukai.

Tak terkecuali di Batam, salah satu pintu masuk kedatangan internasional.

Bea Cukai Batam kini telah menerapkan aturan tersebut.

Bahkan, jauh sebelum waktu pemberlakuannya, Bea Cukai Batam telah menerapkannya setelah aturan itu terbit. 

“Iya, sesuai aturannya sudah kami berlakukan, sudah kami terapkan. Kami di daerah bagian dati pelaksana teknis atas aturan tersebut,” ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Bea Cukai Batam, Evi Octavia ditemui di Sei Temiang, Kamis (14/4). 

Bahkan, kata dia saat aturan itu baru diterbitkan, Bea Cukai Batam telah memberlakukannya. 

“Itu kan aturan tahun lalu, sudah kita terapkan kok. Tentang batasan membawa barang dari luar negeri, karena Batam ini kam menjadi sala satu pintu masuk Internasional,” katanya. 

Aturan tentang pembatasan itu, Bea Cukai membatasi barang bawaan penumpang di pelabuhan dan bandara. 

Halaman
12

Berita Terkini