PENYELUNDUPAN MIKOL

Bea Cukai Batam dan Kapolda Kepri Ekspos Mikol Ilegal Modus Palsukan Dokumen

Bea Cukai Batam bersama Kapolda Kepri mengungkap mikol ilegal satu kontainer modus pemalsuan dokumen dengan dua tersangka, Senin (4/3/2024).

TribunBatam.id/Deny Guspriyanto
MIKOL ILEGAL DI BATAM - Barang bukti mikol ilegal ungkap kasus Bea Cukai Batam, Senin (4/3/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bea Cukai Batam mengungkap kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) satu kontainer, Senin (4/3/2024).

Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah dan Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto bahkan ikut dalam ekspos Bea Cukai Batam tersebut.

Penyidik Bea Cukai telah berhasil mengungkap dan merampungkan perkara kasus penyelundupan itu.

Dalam perkara selundupan Mikol dengan beragam modus ini, akan ada penetapan tersangka baru.

Sejauh ini sudah ada dua tersangka yang diungkap ke publik.

Barang bukti Mikol tangkapan kini dijejerkan diatas meja konferensi pers di kantor Bea Cukai Batam.

Bea Cukai Batam sebelumnya menetapkan satu orang tersangka lagi dalam kasus penyelundupan mikol dalam kontainer di Pelabuhan Batuampar beberapa waktu lalu.

Kabid BLKI Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka baru berinisial Ts.

Ini merupakan tersangka kedua setelah Bea Cukai Batam menetapkan seorang pengusaha tempat hiburan malam di Batam berinisial An sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Penetapan tersangka TS berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil pengembangan keterangan dari tersangka AN," ujar Rizki pada Senin (26/2).

Baca juga: Penyelundupan Mikol Ilegal di Batam Total Rp 6,9 Miliar, Bea Cukai Bidik Tersangka Lain

Ia menjelaskan TS dalam kasus ini berperan sebagai broker atau makelar yang mencarikan importir untuk memasukkan minuman beralkohol ilegal ke Batam.

Rizki mengungkap jika tersangka sudah beberapa kali memasukkan minuman beralkohol di Batam dengan metode berbeda.

"Untuk 1 kontainer baru 1 kali ini, namun berdasarkan pengakuan tersangka telah beberapa kali memasukan mikol ke Batam dengan metode yang berbeda," ungkapnya.

Dalam hal ini pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus penyelundupan mikol senilai Rp 6,9 Miliar.

Penetapan ini juga berdasarkan keterangan dari 9 saksi yang telah diperiksa dan barang bukti dokumen yang telah dikumpulkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved