PENYELUNDUPAN MIKOL
Bea Cukai Batam dan Kapolda Kepri Ekspos Mikol Ilegal Modus Palsukan Dokumen
Bea Cukai Batam bersama Kapolda Kepri mengungkap mikol ilegal satu kontainer modus pemalsuan dokumen dengan dua tersangka, Senin (4/3/2024).
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bea Cukai Batam mengungkap kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) satu kontainer, Senin (4/3/2024).
Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah dan Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto bahkan ikut dalam ekspos Bea Cukai Batam tersebut.
Penyidik Bea Cukai telah berhasil mengungkap dan merampungkan perkara kasus penyelundupan itu.
Dalam perkara selundupan Mikol dengan beragam modus ini, akan ada penetapan tersangka baru.
Sejauh ini sudah ada dua tersangka yang diungkap ke publik.
Barang bukti Mikol tangkapan kini dijejerkan diatas meja konferensi pers di kantor Bea Cukai Batam.
Bea Cukai Batam sebelumnya menetapkan satu orang tersangka lagi dalam kasus penyelundupan mikol dalam kontainer di Pelabuhan Batuampar beberapa waktu lalu.
Kabid BLKI Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka baru berinisial Ts.
Ini merupakan tersangka kedua setelah Bea Cukai Batam menetapkan seorang pengusaha tempat hiburan malam di Batam berinisial An sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Penetapan tersangka TS berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil pengembangan keterangan dari tersangka AN," ujar Rizki pada Senin (26/2).
Baca juga: Penyelundupan Mikol Ilegal di Batam Total Rp 6,9 Miliar, Bea Cukai Bidik Tersangka Lain
Ia menjelaskan TS dalam kasus ini berperan sebagai broker atau makelar yang mencarikan importir untuk memasukkan minuman beralkohol ilegal ke Batam.
Rizki mengungkap jika tersangka sudah beberapa kali memasukkan minuman beralkohol di Batam dengan metode berbeda.
"Untuk 1 kontainer baru 1 kali ini, namun berdasarkan pengakuan tersangka telah beberapa kali memasukan mikol ke Batam dengan metode yang berbeda," ungkapnya.
Dalam hal ini pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus penyelundupan mikol senilai Rp 6,9 Miliar.
Penetapan ini juga berdasarkan keterangan dari 9 saksi yang telah diperiksa dan barang bukti dokumen yang telah dikumpulkan.
2 Terdakwa Penyelundupan 1 Kontainer Mikol di Batam Dituntut 2 hingga 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Penyelundupan Mikol di Batam Total Rp 6,9 Miliar, Bea Cukai Sebut Masih On the Track |
![]() |
---|
Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Andika Tersangka Penyelundupan Mikol Rp 6,9 M |
![]() |
---|
Polda Kepri Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Bisnis Ilegal |
![]() |
---|
Penyelundupan Mikol Ilegal di Batam Total Rp 6,9 Miliar, Bea Cukai Bidik Tersangka Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.