TRIBUNBATAM.ID,BATAM - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru perdagangan tentang pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan luar negeri.
Aturan pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Ketentuan itu resmi diberlakukan sejak kemarin, 10 Maret 2024.
Dalam aturan itu dijelaskan tentang pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri untuk membatasi barang-barang impor yang bebas masuk ke Indonesia.
Pembatasan jumlah barang bawaan itu mulai dilakukan sejak kemarin, 10 Maret 2024, tentang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 lalu.
Lewat aturan itu, pemerintah mengubah ketentuan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tertentu, dari semula pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.
Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini diundangkan pada tanggal 11 Desember 2023, setelah melalui masa transisi 90 hari maka secara resmi akan diberlakukan mulai tanggal 10 Maret 2024.
Baca juga: Bea Cukai Batam Buru Pemilik 540 Koli Balpres Senilai Rp 1 Miliar Asal Singapura
Baca juga: Bea Cukai Batam dan Kapolda Kepri Ekspos Mikol Ilegal Modus Palsukan Dokumen
Dengan diterapkannya aturan tersebut, maka diberlakukan pembatasan terhadap barang bawaan dari luar negeri yang pengawasannya dilakukan oleh Bea Cukai.
Tak terkecuali di Batam, salah satu pintu masuk kedatangan internasional.
Bea Cukai Batam kini telah menerapkan aturan tersebut.
Bahkan, jauh sebelum waktu pemberlakuannya, Bea Cukai Batam telah menerapkannya setelah aturan itu terbit.
“Iya, sesuai aturannya sudah kami berlakukan, sudah kami terapkan. Kami di daerah bagian dati pelaksana teknis atas aturan tersebut,” ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Bea Cukai Batam, Evi Octavia ditemui di Sei Temiang, Kamis (14/4).
Bahkan, kata dia saat aturan itu baru diterbitkan, Bea Cukai Batam telah memberlakukannya.
“Itu kan aturan tahun lalu, sudah kita terapkan kok. Tentang batasan membawa barang dari luar negeri, karena Batam ini kam menjadi sala satu pintu masuk Internasional,” katanya.
Aturan tentang pembatasan itu, Bea Cukai membatasi barang bawaan penumpang di pelabuhan dan bandara.
“Misalnya, penumpang yang datang dari luar negeri hanya boleh membawa Handphone 2 unit. Lebih dari itu dikenakan PPN, termasuk layanan daftar IMEI,” tuturnya.
Berdasarkan aturan kemendag setiap penumpang dibolehkan membawa maksimal 2 unit HP ke Indonesia tanpa harus memenuhi ijin lartasnya.
Khusus untuk penduduk Batam, atau yang berdomisili dan mempunyai KTP Batam pada saat masuk ke Batam dari luar negeri masih belum di kenakan atau membayar pajak dan bea masuknya karena Batam adalah daerah perdagangan bebas.
Namun potensi ini kerap dimanfaatkan para pamain HP untuk memanfaatkan dengan mengirimkan dan menggunakan pelancong dari Batam yang dititipkan HP dari luar tersebut.
Untuk mengawal penerapan Permendag ini, kata dia Bea Cukai Batam menyiagakan sejumlah Personil layanan dan pengawasan di pintu pelabuhan internasional di Batam. Ada di pelabuhan Batam Center, Harbour Bay, Sekupang dan Ningsa Pura serta internasional lainnya.
Pada momen libur panjang, Bea Cukai menambah jumlah petugas di pelabuhan.
Bahkan ketika jumlah penumpang meningkat, Bea Cukai membagi dua shift pelayanan hingga malam kapal terakhir kedatangan.
Disamping itu, Bea Cukai Batam juga menggandeng stake holder lainnya untuk mengawal aturan tersebut.
Dalam aturan Permendag itu, terdapat sejumlah barang yang dibatasi sebagai berikut :
- Hewan dan produk hewan (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
- Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
- Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS)
- Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman)
- Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun)
- Mainan (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
- Tas (Maksimal 2 piece per orang)
- Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang)
- Elektronik (Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS per orang)
- Sepeda roda dua dan roda tiga (Maksimal 2 unit per orang)
- Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang)
- Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
- Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang). (*)
(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)