NARKOBA DI TANJUNGPINANG

Tersangka Narkoba di Tanjungpinang Disergap saat Tidur di Rumah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA NARKOBA - Foto ketiga tersangka saat digiring dan diperiksa penyidik Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Minggu (17/3/2024)

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba di Tanjungpinang.

KBO Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda Muhammad Alvin Royantara menuturkan, ketiganya diamankan pada Jumat (8/3/2024) lalu di lokasi yang berbeda.

Awalnya polisi menangkap Wy di rumahnya bersama tersangka Ri yang berada di Perumahan Griya Satria Kencana sekitar pukul 18.00 WIB.

"Saat kita amankan kedua tersangka, kita dari tangan keduanya kita mengamankan barang bukti sabu seberat 0,68 gram,” ucapnya, Minggu (17/3/2024).

Lanjutnya, setelah mengamankan kedua tersangka, pihaknya mengetahui bahwa tersangka Ri membantu tersangka Wy untuk membeli narkoba terhadap tersangka inisial Y alias Polo.

Baca juga: Tersangka Narkoba di Karimun Saksikan Polisi Musnahkan Sabu Direbus Air Mendidih

Dari informasi itu kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Y saat tidur dirumahnya di Jalan Borobudur, Tanjungpinang.

"Ketika kita amankan, dan geleda kita menemukan barang bukti sabu seberat 7,7 gram, 1 butir pil ekstasi, dan ganja 1,10 gram,” terangnya.

Darisana, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap handphone tersangka Polo pihaknya mendapati bahwa ada pesan Whats’App dari seseorang berinisial D.

Dimana dalam pesan yang dikrim D kepada Polo memberitahukan tersangka Polo terkait tersangka Wy yang telah ditangkap polisi.

"Nah dari informasi itu pihaknya melakukan pengembangan dan pada keesokan harinya kita menangkap D di rukonya di Jalan Bandara Ganet, Tanjungpinang saat tidur," jelasnya.

Namun, saat diamankan, tidak ada barang bukti, dan tidak bisa dinaikkan ke penyidikan.

"Jadi kita memanggil istri dan orang tuanya dan D dipersilakan pulang,” ungkapnya.

Baca juga: Terdakwa Narkoba di Tanjungpinang Pikir-pikir Hakim Vonis 6 Tahun Penjara

Muhammad Alvin Royantara juga menjelaskan, sedangkan terkait barang bukti milik polo darimana didapatkan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Terkait itu, kita masih selidiki dan melakukan pengembangan," jelasnya.

Muhammad Alvin Royantara juga menambahkan, atas perbuatannya tersangka Y alias Polo, dan Ri dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Sementara tersangka Wy dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 dan pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tutupnya.(als)

Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini