PEMBUNUHAN DI BATAM

JPU Ungkap Hasil Visum Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padangsidimpuan di Batam

Penulis: Ucik Suwaibah
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PEMBUNUHAN - Ahmad Yuda Siregar, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan Direktur RSUD Padangsidimpuan usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/3/2024) sore

Sebelumnya terdakwa Yuda Siregar didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Adapun kronologi singkat Yuda menghabisi nyawa istrinya bermula dari penolakan korban memberikan sejumlah uang kepada terdakwa, percekcokan, hingga merenggut nyawa korban.

Penuntut umum membacakan dalam persidangan bahwa korban dan terdakwa terlibat cekcok karena korban tak mau memberikan sejumlah uang yang diminta pelaku yang totalnya Rp 50 miliar.

Atas percekcokan tersebut, pelaku nekat memukul korban sebanyak 2 kali di rahang. Secara total terhitung sebanyak empat kali Yuda memukul kepala korban dengan kayu, juga korban disetrum menggunakan pipa sepanjang 2 meter yang ada gulungan tembaganya dialiri aliran listrik.

Tak hanya itu, dengan sadisnya terdakwa juga memasukkan kepala korban ke dalam ember hitam berisi air, hingga menikamkan pisau ke leher korban. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini