TRIBUNBATAM.id, BATAM - Punya kendaraan sepeda motor dan mobil tapi tidak memiliki SIM?
Bagi yang belum membuat SIM C dan SIM A atau bagi kamu yang masa berlaku SIM nya segera habis, jangan khawatir.
Berikut informasi cara membuat SIM baru dan perpanjang secara offline.
Bagaimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM di Kota Batam?
Berikut Tribunbatam.id merangkum informasi yang di peroleh untuk Pembuatan SIM Baru dan perpanjangan.
Persyaratan dan mekanisme pembuatan SIM Baru di Polresta Barelang Kota Batam :
1. Foto copy E-KTP dengan menunjukkan aslinya
2. Bagi WNA menunjukkan dokumen keimigrasian (KITAS/KITAP)
3. Persyaratan Usia : 17 tahun (SIM A, SIM C, dan SIM D), 20 tahun (SIM BI, SIM A Umum), 21 tahun (SIM BII), 22 tahun (SIM BI Umum), 23 tahun (SIM BII Umum)
4. Surat keterangan sehat psikologi (rohani)
5. Surat keterangan sehat dari dokter (jasmani)
6. Mengisi formulir permohonan Pembuatan SIM Baru
7. Melakukan pembayaran PNPB SIM di loket BRI yang telah di sediakan
8. Mengambil nomor antrian (antrian FIFO)
9. Mengambil Foto dan sidik jari