2 Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang atau Rusak via Online Maupun Offline

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

2 cara dan syarat mengurus KTP hilang atau rusak via online maupun offline, Rabu (27/3/2024). Foto: Ilustrasi KTP dari Freepik.

3. Meminta surat pengantar dari RT/RW.

4. Meminta surat pengantar dari Kelurahan fan formulir permohonan KTP baru yang akan diproses di tingkat kecamatan.

5. Pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dengan membawa dokumen yang telah disiapkan.

6. Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.

7. Tunggu proses pembuatan KTP baru. Biasanya memakan waktu tujuh hari kerja.

8. Setelah selesai, ambil KTP baru tanpa diwakilkan oleh orang lain.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini