Adapun kronologis berawal ketika Desa Lancang Kuning dengan menggunakan dana desa membeli sapi dengan Teguh Purwanto.
Selanjutnya, sapi yang dibeli dari dana desa itu.
Kemudian dititipkan sementara di kandang milik Purwanto di Kelurahan Toapaya Asri.
Baca juga: Upaya Kejari Bongkar Korupsi di Bintan, Periksa Mantan Kades Hingga Puluhan Saksi
Namun, tidak berapa lama, Purwanto menjual sapi milik Desa Lancang Kuning tersebut dan dari hasil penjualan sapi, yang bersangkutan membaginya dengan mantan Kades Lancang Kuning tersangka Cholili.
Akibatnya, sejumlah sapi yang diadakan (dibeli) dari dana desa Lancang Kuning itu, tidak pernah sampai ke Desa Lancang Kuning karena habis terjual.
Hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 113 juta dana yang diterima tersangka Purwanto dari Rp 999 juta total kerugian negara.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News