TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memberi vonis lepas kepada terdakwa perkara korupsi Dana Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan, Teguh Purwanto.
Tidak hanya itu, mantan Kades Desa Lancang Kuning, Cholili Bunyani terdakwa lainnya juga divonis ringan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (25/3/2024) kemarin.
Penasihat Hukum, Teguh Purwanto dari Lemabaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara Kepri melalui Ketuanya Soekaryono membenarkan kliennya mendapat vonis lepas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Menurutnya, dengan adanya vonis lepas terhadap terdakwa, bukti keadilan masih ada di NKRI yang tercerminkan dalam putusan perkara Tipikor tersebut.
"Hal itu terlihat pada vonis terhadap terdakwa Teguh Purwanto yang diputus lepas atau Onslag di PN Tanjungpinang," katanya, Rabu (27/3/2024).
Soekaryono menjelaskan, bahwa dari fakta persidangan terdakwa Teguh Purwanto sudah sangat jelas bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU adalah kurang tepat.
Soalnya permasalahan yang terjadi adalah karena kebijakan pemerintah menyangkut lalu lintas ternak yang dibatasi sehububgan dengan Pandemi Covid-19 pada 2-3 tahun lalu.
Sehingga sudah tepat putusan Majelis Hakim yang melepaskan terdakwa Teguh dari dakwaan dan tuntutan yang disampaikan JPU.
"Klien saya sudah dilepas dari tahanan Rutan Tanjungpinang sejak satu hari setelah putusan, karena administrasi yang baru bisa diselesaikan esoknya," jelasnya.
Di tempat terpisah Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Boy Syailendra mengatakan, bahwa pada intinya berdasarkan pertimbangan hakim yang melepas terdakwa Teguh Purwanto karena perbuatannya telah memenuhi semua unsur tetapi bukan perbuatan pidana melainkan merupakan perdata.
"Maka lepas dari segala tuntutan JPU. Setelah itu terdakwa Teguh langsung dieksekusi untuk dilepas dari Rutan," jelasnya.
Majelis Hakim PN Tanjungpinang sebelumnya menyatakan terdakwa Cholili Bunyani terbukti bersalah melakukan korupsi sebagimana dakwaan alternatif kedua JPU melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Dua Perkara Korupsi di Bintan Segera Sidang, Ada Peternak Sapi dan eks Kades
Sehingga terdakwa Cholili dihukum dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Selain hukuman pokok terdakwa Cholili juga dihukum untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebeaar Rp 62 jura subsider 6 bulan.
Sementara Teguh Purwanto adalah rekan terdakwa Cholili yang merupaka mantan Kades Lancang Kuning yang mengadakan dan membeli kemudian menjual kembali sapi yang dananya menggunakan dana Desa 2018-2021.