PEMBUNUHAN DI BATAM

Yuda Datangkan Istri Pertama di Sidang Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Sidempuan

Penulis: Ucik Suwaibah
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG - Lina, istri pertama terdakwa Ahmad Yuda Siregar jadi saksi meringankan dalam sidang kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Kamis (28/3/2024) di Pengadilan Negeri Batam

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Tetty Rumondang Harahap, mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan di Batam, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (28/3/2024).

Pada sidang ini, terdakwa Ahmad Yuda Siregar mendatangkan istri pertama, Lina lewat penasihat hukumnya. Ya, wanita berhijab itu menjadi saksi yang meringankan terdakwa dalam persidangan.

Tidak disumpah di bawah kitab suci, Lina mengakui dirinya merupakan istri pertama Yuda. Mereka menikah pada 2004 silam di Desa Nagasaribu, Sumatera Utara.

Hingga saat ini status Lina dan Yuda masih terikat pernikahan sebagai suami istri. Dari pernikahan keduanya juga telah lahir empat orang anak.

Baca juga: Sidang Pembunuhan di Batam, BLP Jadi Saksi Ahmad Yuda hingga Tetangga Datangi PN

Dalam sidang itu, majelis hakim mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Lina terkait hubungannya dengan terdakwa Yuda.

"Masih suami istri dengan Yuda? Atau sudah bercerai?," tanya majelis hakim.

"Sampai sekarang masih, pernah saat itu ditalak 1," ujar Lina di persidangan.

Lebih lanjut, Lina mengaku tak mengetahui kalau suami yang telah lama membersamainya itu telah menikah dengan korban.

"Saya baru tahu tahun 2023, sejak beritanya (kasus pembunuhan) ada dimana-mana. Saya baru tahu dia menikah lagi," tambahnya.

Lina pun tak tahu kalau Yuda telah menikahi seorang anak di bawah umur, yang usianya sama dengan anak pertamanya dengan Lina, yakni terpidana BLP (17).

Pada sidang itu majelis hakim juga menanyakan pekerjaan Yuda.

Baca juga: JPU Ungkap Hasil Visum Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padangsidimpuan di Batam

"Dia ada bisnis sawit, toke sawit. Setiap bulan juga memberikan nafkah Rp 5 juta dari hasil sawitnya itu," ungkap Lina.

Di tengah jalannya sidang, Lina mengakui sejak kehamilan anak ke empatnya dengan Yuda, atau sekitar 5 tahun belakangan, terdakwa jarang pulang ke rumah.

"Saya tidak tahu dia menikah lagi. Sejak 5 tahun belakangan suami saya sering keluar kota untuk perjalanan bisnis dan jarang pulang," imbuhnya.

Majelis hakim kemudian bertanya, apakah selama kurun waktu tersebut Yuda juga memberikan nafkah kepadanya dan empat anaknya, ia mengiyakan pertanyaan tersebut. Selama ini terdakwa masih menafkahi Lina dan anak-anaknya.

Pada sidang itu, ada momen saksi ingin meminta kepada keluarga korban atas perbuatan suaminya.

"Kamu kalau mau minta maaf silakan datangi keluarga Bu Tetty, bukan di sini. Hubungi yang bersangkutan, silakan kalau mau minta maaf," kata Hakim David.

Sementara itu, Lina juga meminta majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa. Karena menurutnya Yuda merupakan tulang punggung keluarganya dan orang yang bertanggungjawab. Pernyataan itu ditanggapi berbeda oleh majelis hakim.

"Kalau dia bertanggungjawab, dia tidak akan menikah lagi dan sering meninggalkanmu di rumah. Menafkahi itu kewajiban seorang ayah kepada anaknya dan sebagai kepala keluarga," kata anggota majelis hakim, Benny kepada Lina di persidangan.

Baca juga: Aksi Keji Yuda Bunuh Istri Sahnya Dibacakan Jaksa, Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Atas kesaksiannya, Lina terlihat masih berbesar hati menerima kenyataan suaminya telah menikah lagi dengan dua perempuan sekaligus tanpa sepengetahuannya.

Setelah kesaksian Lina, hakim menutup jalannya sidang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Pantauan di lapangan, sidang yang berlangsung lebih kurang 30 menit ini tak banyak didatangi pengunjung seperti sidang sebelumnya. Hanya 3 sampai 4 orang dari simpatisan tetangga komplek korban yang mengawal jalannya persidangan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini