Jaksa sebelumnya menuntut Bayu Wicaksono dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan, Kejati Kepri Akhirnya Tahan 2 Tersangka
“Untuk korupsi berkas kedua, kami juga menuntut Terdakwa Bayu Wicaksono dengan tuntutan pidana selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata jaksa.
Sedangkan Siswanto selaku Kontraktor pelaksana kegiatan dari CV.Bina Mekar Lestari, dituntut selama 7 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut terdakwa Siswanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,8 miliar.
Apabila tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.
Penyidik Kejati Kepri sebelumnya menetapkan keduanya dalam korupsi di Bintan ini.
Kedua terdakwa, disangka melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan proyek Jembatan Tanah Merah senilai Rp 16,9 Miliar tahun 2018-2019. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News