TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang memvonis Bayu Wicaksono 8 tahun penjara.
Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perkim Bintan itu terseret perkara korupsi di Bintan pada proyek Jembatan Tanah Merah.
Selain Bayu Wicaksono, Majelis Hakim PN Tanjungpinang juga menjatuhkan hukuman kepada Siswanto dalam perkara yang sama.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Riska Widiana, didampingi Hakim Anggota Siti Hajar Siregar, dan Syaiful Arif, Kamis (28/3), Bayu Wicaksono dan Siswanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 6 miliar.
Hal itu, sesuai dengan dakwaan primair melanggar pasal 2 jo Pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana untuk berkas perkara pertama, hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bayu Wicaksono dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
"Sedangkan untuk berkas yang kedua, kami menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," ucap Riska Widiana.
Sementara uang Rp 250 juta, dan Rp 50 juta yang disetorkan oleh Agung terhadap kegiatan proyek tahun 2018.
Serta uang Rp 213 juta untuk proyek tahun 2019 dirampas sebagai Uang Pengganti (UP) untuk negara.
Saat persidangan Majelis Hakim PN Tanjungpinang juga menjatuhkan hukuman kepada Siswanto dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah Masih Bebas, Intel Kejati Kepri Masih Cari
Selain hukuman penjara, Hakim juga juga menjatuhkam hukuman kepada Siswanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,8 miliar.
“Jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 1 tahun penjara," jelas Hakim.
Atas putusan ini Siswanto yang didampingi oleh penasihat Hukumnya, Edy Rustandy dan Bayu Wicaksono didampingi oleh Pengacaranya Riko Harahap menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menyatakan pikir-pikir.