TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajrian Yustiardi menuntut Mantan Kades Berakit, Kabupaten Bintan, M. Nazar Talibek 1 tahun 8 bulan penjara.
Mantan Kades Berakit itu terjerat hukum dalam perkara korupsi di Bintan karena menjual tanah aset desa Berakit ke Warga Negara Asing (WNA).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (28/3), jaksa menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah menjual tanah aset Desa Berakit ke Warga Negara Asing (WNA).
Sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU, melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atas perbuatanya terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun, dan 8 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap JPU saat persidangan.
Untuk aset desa seluas kurang lebih 12.469,477 meter persegi telah dikembalikan ke Desa Berakit Kabupaten Bintan.
Sehingga untuk uang pengganti atas kerugian negara nihil.
Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Pimpinan Majelis Hakim, Ricky Ferdinand bersama dua orang anggota Majelis Hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi.
M Nazar Talibek sebelumnya terbukti menjual lahan tanah desa saat menjabat ke PT. Atlas Group Makmur (AGM) yang saat ini berganti nama menjadi PT Berakit Resort.
Pemilik Berakit Resort sendiri adalah Warga Negara Asing (WNA) Lim Yew Beng Peter yang menanamkan investasi perhotelan di kawasan desa Berakit Bintan tahun 2012.
Baca juga: Warga Singapura Terjebak Dugaan Korupsi di Bintan Gegara Beli Lahan Aset Desa
Penjualan tanah aset desa seluas kurang lebih 12.469,477 meter persegi itu, dilakukannya melalui perikatan Jual Beli lahan antara dirinya dengan Perseroan PT.Berakhir Resort, di Notaris Chrisanty Pintaria, SH dengan harga Rp 1.527.452.500. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News