"Pertama mereka selalu mendalilkan peraturan KPU mengenai 40 tahun belum dirubah saat pendaftaran Gibran," kata Hotman Paris.
"Mereka lupa ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 yang mengatakan boleh asal pernah kepala daerah. dan di pasal 47 UU MK disebutkan putusan MK berlaku sejak diucapkan, jadi enggak perlu menunggu dirubah peraturan KPU."
Sementara pernyataan kedua soal Jokowi yang dianggap melanggar Undang-Undang korupsi.
Menurut Hotman Paris seharusnya hal itu bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
"Yang paling lucu bikin ketawa tadi ahli mengatakan bahwa Jokowi melanggar UU korupsi bansos, melanggar APBN," kata Hotman Paris.
"Bagaimana mungkin MK memutus permohonan mereka dengan mengatakan Jokowi melanggar UU tindak pidana korupsi sedangkan Jokowi dan menterinya bukan pihak dalam perkara ini dan MK tak punya kapasitas menentukan korupsi atau tidak, makanya saya bilang tadi saya ketawa," tuturnya.
(TribunBatam.id)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul "Pernyataan Kubu 01 Vs 02 setelah Jeda Sidang MK Hari Ini, Sangat Senang hingga Tertawa"