- Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak dan istri, serta harta bersama dapat diajukan dalam satu surat gugatan.
- Membayar biaya perkara.
Baca juga: Cara Membuat CV Menarik Via HP dan Laptop Bagi Pelamar Kerja Agar Cepat Diterima
- Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara gratis atau prodeo.
- Pengadilan akan melakukan pemanggilan untuk menghadiri persidangan kepada penggugat dan tergugat.
- Menghadiri sidang pemeriksaan gugatan perceraian.
- Hakim yang memeriksa gugatan perceraian akan berusaha mendamaikan kedua pihak dengan mediasi terlebih dulu.
- Jika terjadi damai, gugatan dicabut.
- Sementara apabila tidak dapat dicapai perdamaian maka hakim akan melanjutkan dengan pemeriksaan gugatan.
- Hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka.
- Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, akta cerai dapat langsung diambil atau melalui kuasa dengan syarat membawa surat kuasa.
Selain membuat surat gugatan, istri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti dan saksi-saksi yang diperlukan.
Bukti-bukti yang diperlukan, yaitu:
Baca juga: Cara Daftar InDriver Motor dan Mobil Tanpa SKCK yang Jadi Pesaing Gojek dan Grab
1. Bukti pernikahan berupa buku nikah yang dikeluarkan KUA.
2. Bukti domisili hukum sebagai penggugat berupa KTP.
3. Bukti kelahiran anak berupa akta lahir.