4. Kartu keluarga.
5. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.
6. Bukti penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah kepada suami.
7. Bukti tentang harta bersama jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.
(kompas.com/ Issha Harruma)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Mengurus Surat Cerai dari Pihak Perempuan .
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News