BERITA KRIMINAL

Ferdi Yohanes Terpidana Korupsi Izin Tambang Bauksit di Bintan Ajukan PK

Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NOVUM - Heni Kusiti Yan, istri terpidana Ferdi Yohanes menyerahkan novum untuk pengajuan PK (peninjauan kembali) lewat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (2/4/2024)

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Kabupaten Bintan, Ferdi Yohanes mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

PK terpidana kasus korupsi di Bintan ini diajukan oleh Penasihat Hukumnya, Soekaryono melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (2/4/2024).

Novum diberikan oleh saksi Heni Kusiti Yan, istri terpidana Ferdi Yohanes pada hari yang sama kepada majelis hakim.

Heni yang mengenakan baju putih dan celana coklat itu mengatakan, ia ingin memberikan bukti baru (novum) yang baru didapatnya berupa kepemilikan tanah yang merupakan milik terpidana Ferdi Yohanes.

Baca juga: Korupsi di Bintan - Jaksa Tuntut eks Kades Berakit Nazar Talibek 1,8 Tahun Penjara

"Saya temukan sekira November 2023 lalu yang mulia," ujar Heni di hadapan Majelis Hakim.

Setelah menerima novum yang diajukan saksi, majelis hakim yang dipimpin oleh Fauzi mengatakan, pihaknya akan mengirimkan novum tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"Saya terima novumnya, dan akan mengirimkan ke MA," ucap ketua majelis hakim.

Usai sidang, penasihat hukum terpidana Ferdi Yohanes, Soekaryono mengatakan, dalam proses PK ini ada beberapa hal yang disampaikan olehnya ke majelis hakim.

Pertama, perihal adanya novum, yaitu bukti baru terkait kepemilikan tanah di Kelong dan Air Glubi Kabupaten Bintan, yang nyata adalah milik dari terpidana.

Selain itu, selaku kuasa hukum Ferdi, ia melihat adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

Menurutnya, seharusnya perkara-perkara lainnya yang berkaitan dengan perkara itu adalah perkara perdata.

"Adanya pertentangan putusan, dimana terdakwa lainnya yang saat ini sudah diputuskan bebas, yang langsung berhubungan dengan terpidana itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim," jelasnya.

Soekaryono menjelaskan, bahwa untuk sidang di PN Tipikor Tanjungpinang sifatnya hanya menerima, dan meneruskan ke MA.

Baca juga: Korupsi di Bintan - Bayu Wicaksono dan Siswanto Pikir Pikir Vonis Majelis Hakim

"Tapi nanti seluruhnya yang menilai, kajian dan pertimbangan nantinya MA yang menutuskan," tutupnya.

Sementara itu, sebelumnya terdakwa korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit, Ferdi Yohanes dihukum pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir serta didampingi oleh Majelis Hakim Adhoc-Tipikor Albiferi dan Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada persidangan November 2022 lalu.

Sementara untuk Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 7.590.778.904,00, telah dikembalikan dan disetorkan ke kas negara oleh terdakwa, sehingga UP nihil.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Ferdi Yohannes telah mengakibatkan aset yang menjadi milik negara terlepas dari kepemilikan negara secara melawan hukum. Itu dengan diterbitkannya/keluarnya IUP-OP untuk penjualan kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.

Dalam kasus ini terdakwa Ferdi Yohanes juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.590.778.904,00, atas penerimaan sewa dari lahan hutan lindung kepada sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana.

Perbuatan tersebut diawali dari kerja sama terdakwa dengan Sugeng (terpidana korupsi dalam berkas terpisah) selaku wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat (HKTR) cabang Bintan.

Kemudian, Jalil (terpidana tindak pidana korupsi dalam berkas perkara terpisah) selaku orang yang melakukan perjanjian kerja dengan saksi Hendra Ayeksa, selaku Direktur BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Lepas Terdakwa Korupsi di Bintan Teguh Purwanto

Atas perbuatannya, terdakwa Ferdi Yohanes didakwa pasal berlapis, dakwaan primer, melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Selanjutnya, dalam dakwaan subsidair melanggar pasal pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 KUHP.(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini