BERITA KRIMINAL

Roni Pelaku Penganiayaan di Anambas Bebas via Restorative Justice Cabjari Natuna

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RESTORATIVE JUSTICE - Cabjari Natuna di Tarempa selesaikan kasus tindak pidana penganiayaan di Anambas lewat restorative justice atau keadilan restoratif, Selasa (2/4/2024).

Kacabjari Natuna di Tarempa itu pun mengapresiasi dan menyambut baik kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Ia mengemukakan, berdasarkan fakta-fakta penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif pada kasus penganiayaan ini telah memenuhi syarat Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020.

Pertimbangannya, menghindari stigma negatif karena telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.

Kemudian telah mendapat respons positif dari masyarakat demi keharmonisan warga setempat.

Selanjutnya korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan bersepakat berdamai tanpa syarat.

Baca juga: Suasana Haru Fickri Fajar Bebas via Restorative Justice Kejari Bintan

"Tersangka juga baru pertama kali melakukan pidana dan dalam hal ini antara pelaku dan korban berdamai tanpa syarat," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini