Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir serta didampingi oleh Majelis Hakim Adhoc-Tipikor Albiferi dan Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Sementara untuk Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 7.590.778.904,00 yang telah dikembalikan dan disetorkan ke kas negara oleh terdakwa sehingga UP nihil.
JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Ferdi Yohannes, telah mengakibatkan aset yang menjadi milik negara terlepas dari kepemilikan negara secara melawan hukum dengan diterbitkannya/keluarnya IUP-OP untuk penjualan kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.
Dalam kasus ini terdakwa Ferdi Yohanes juga disangka merugikan keuangan negara sebesar Rp. 7.590.778.904,00, atas penerimaan sewa dari lahan hutan lindung kepada sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana.
Perbuatan tersebut diawali dari kerja sama terdakwa dengan Sugeng (Terpidana korupsi dalam berkas terpisah) selaku wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat (HKTR) cabang Bintan.
Kemudian, Jalil (Terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam berkas perkara terpisah) selaku orang yang melakukan perjanjian kerja dengan saksi Hendra Ayeksa, selaku Direktur BUMDES Maritim Jaya Desa Air Globi Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan.
Atas perbuatanya, terdakwa Ferdi Yohanes didakwa pasal berlapis, dakwaan Primer, melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Selanjutnya, dalam dakwaan subsidair melanggar pasal pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 KUHP.(als)
Caption: Foto suasana saat saksi Heni Kusiti Yan, istri dari terpidana Ferdi Yohanes menyerah Novum saat persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.(alfandi)
Baca berita lainnya di Google News