TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sidang sengkete Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan masuk dalam pembacaan putusan perkara perselisihan pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) lusa.
Hakim MK tengah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024 itu.
RPH digelar maraton sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat (5/4/2024) lalu.
MK memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan tersebut meski hanya delapan hakim.
"Enggak ada deadlock," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Fajar mengatakan undang-undang sudah memberi aturan yang jelas tentang sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.
Baca juga: Hasan Tenangkan Istri dan Anak Usai Resmi Jadi Tersangka Oleh Polres Bintan
Ia menjelaskan pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat.
Fajar mengatakan hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.
"Kalau nggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu."
"Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan," ucap Fajar.
Jika dua kali musyawarah mufakat tidak mencapai kesepakatan, kata Fajar, pengambilan keputusan dilakukan melalui voting.
Keputusannya nantinya berdasarkan suara terbanyak dari 8 hakim yang menangani perkara.
"Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat," katanya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu 21 April 2024 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
Jamin RPH Tak Bocor
Lebih lanjut, Fajar juga menjamin informasi dalam RPH yang dilakuakan maraton hingga Minggu (21/4/2024) besok itu tak akan bocor.