TRIBUNBATAM.id, MABA - Tragedi memilukan mengguncang Halmahera Timur, Maluku Utara.
Seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS), KLP alias Tiwi (30), ditemukan tewas di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.
Fakta mengejutkan terungkap: pelakunya adalah rekan kerjanya sendiri, Hanafi.
Pelaku ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara bersama Polsek Maba Selatan, usai buron dan berusaha menghilangkan jejak.
Dari hasil penyelidikan, terbongkar motif mengerikan di balik aksi keji ini: kecanduan judi online dan utang menumpuk.
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, memaparkan bahwa pelaku merencanakan pembunuhan usai permintaan pinjaman Rp 30 juta ditolak oleh korban.
Hanafi yang sudah putus asa karena lilitan utang dan ketagihan judi online, nekat menggandakan kunci rumah dinas korban.
Pada 17 Juli 2025, Hanafi menyelinap masuk dan bersembunyi selama dua hari di kamar calon istrinya yang tinggal serumah dengan korban. Dari tempat persembunyian itu, ia mengintai aktivitas korban.
Tepat pukul 05:22 WIT pada 19 Juli, Hanafi melancarkan aksinya. Ia masuk ke kamar korban, menyekap dan mengikat tangan Tiwi, lalu memaksanya membuka handphone dan aplikasi keuangan.
Uang sebesar Rp 38 juta dalam aplikasi Jenius milik korban ditransfer ke rekening pelaku via Gopay. Tak puas, Hanafi juga mencairkan pinjaman online limit Rp 50 juta dan mengambil uang tunai di kamar korban.
"Total kerugian korban sekitar Rp 89 juta. Uang itu dipakai untuk bayar utang dan deposit judi online," ungkap Ipda Habiem.
Tak hanya merampok, Hanafi juga menutup mulut korban dengan lakban dan menekannya dengan bantal. Dalam waktu 10 menit, korban kejang dan meninggal dunia.
Untuk memastikan kematian, pelaku bahkan sempat mencari informasi soal tanda-tanda kematian di internet.
Setelah memastikan korban tewas, Hanafi menyusun alibi.
Ia menggunakan handphone korban untuk mengajukan cuti secara online ke BPS dan membalas pesan WhatsApp, seolah-olah korban masih hidup.