BATAM TERKINI

Warga Mulai Pertanyakan Kejelasan Stiker Parkir Berlangganan, Kadishub Berikan Pernyataan

Penulis: Beres Lumbantobing
Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELABUHAN - Potret kondisi parkiran di Pelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Dishub Lingga berlakukan penyesuaian tarif masuk pelabuhan

Stiker parkir gratis, hanya berlaku di 591 titik parkir yang ditetapkan pemerintah kota. Di luar dari itu, misalnya pusat perbelanjaan, mall tidak berlaku alias kebijakan pihak ketiga.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan stiker berlangganan alias stiker parkir gratis, stiker tersedia awal Februari.

Adapun untuk syarat mengurusnya, pemilik kendaraan cukup mendatangi kantor Dishub dengan membawa STNK kendaraan. 

Baca juga: KPU Tanjungpinang Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada, Rekrut PPS dan PPK Bulan Depan

Setelah STNK diserahkan, petugas Dishub akan langsung memprosesnya melakukan penyesuaian stiker yang dibubuhi barcode.

Adapun besaran biayanya, untuk stiker parkir kendaraan roda dua, Rp. 250.000. Sedangkan roda 4 Rp. 600.000. Beda hal untuk kendaraan truk atau roda enam keatas biayanya sebesar Rp. 750.000. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkini