Pilpres 2024

PDIP Ogah Menyerah setelah Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, Kini Gantian Ajukan Gugatan ke PTUN

Rencana PDIP menggugat ke PTUN itu tercantum dalam poin keempat dari lima poin sikap PDIP menyikapi putusan PHPU Pilpres 2024.

Editor: Khistian Tauqid
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama Ketua Umum PPP Mardiono, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Bacapres dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo, Bacawapres dari PDI Perjuangan Mahfud MD dan Ketua TPN Ganjar-Mahfud MD Arsjad Rasjid berfoto bersama usai pengumuman Bakal Calon Wakil Presiden dari PDIP di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (18/10/2023). Mahfud MD resmi ditunjuk sebagai Bakal Calon Presiden dari PDI Perjuangan untuk mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. 

TRIBUNBATAM.id - PDIP belum menyerah dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2024.

Padahal MK sudah menolak seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kali ini PDIP ingin melajutkan perjuangannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Sandiaga Uno Beri Saran Prabowo Pilih Menparekraf Seorang Perempuan, Ternyata Ini Alasannya

Rencana PDIP menggugat ke PTUN itu tercantum dalam poin keempat dari lima poin sikap PDIP menyikapi putusan PHPU Pilpres 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengakui bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke PTUN.

Hasto mengungkapkan hal tersebut saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pilkada di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Hasto menyebut PDIP tidak puas dengan keputusan MK terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Bahkan Hasto menyebut MK telah gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi.

"Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengikat, PDIP menghormati keputusan MK."

"PDIP akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Hasto Senin (22/4/2024).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IST)

Baca juga: Momen Prabowo Disambut Cucu Zulkifli Hasan saat Silaturahmi, Malah Ngobrol Pakai Bahasa Inggris

Lebih lanjut Hasto menuturkan, keputusan MK seharusnya didasarkan hukum yang jernih melalui penggunaan hati nurani.

Menurutnya, MK harusnya menunjukkan sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD NRI 1945.

Hasto kemudian membacakan poin pertama dari PDIP menyikapi putusan PHPU untuk Pilpres 2024.

Dalam poin pertama itu, PDIP menganggap MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki serta melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan.

"Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Othoritarian Democracy melalui penyalahgunaan kekuasaan," kata Hasto.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved