KESEHATAN

Prosedur dan Cara Berobat dengan Kartu BPJS Kesehatan mulai Penyakit Umum, Berat, dan IGD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustasi Petugas menangani Pengaduan BPJS Kesehatan.

Biasanya jenis penyakit ini tidak memerlukan penanganan medis yang lebih serius dan bisa ditangani oleh dokter pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1).

  • Kunjungi Faskes 1 (Puskesmas atau Klinik) yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan anda untuk berobat.
  • Faskes 1 ini yang menentukan tempatnya adalah peserta sendiri ketika melakukan pendaftaran.
  • Menuju loket pendaftaran, serahkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan untuk proses pendaftaran.
  • Jika kepesertaan anda tidak ada masalah, maka pendaftaran anda diterima dan menunggu panggilan sesuai antrian untuk diperiksa dokter.
  • Biaya pengobatan akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.

Sebagai catatan: Berobat penyakit umum hanya dilakukan pada Faskes 1 dan tidak perlu di Rumah Sakit.

Kecuali atas saran Dokter setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata memerlukan penanganan medis di Rumah sakit.

Pengobatan Penyakit Berat

Melansir laman RSI Banjarnegara yang dikutip kompas.com, penyakit berat merupakan jenis penyakit yang memerlukan penanganan khusus dan tidak bisa ditangani oleh Faskes Pertama.

Untuk jenis penyakit ini maka perlu ditangani di Rumah Sakit dengan peralatan atau Dokter spesialis.

  • Kunjungi Faskes Pertama adalah dokter yang tertera di kartu BPJS Kesehatan untuk meminta surat rujukan ke Rumah Sakit.
  • Surat rujukan ini sangat penting agar biaya pengobatan anda ditanggung BPJS Kesehatan.
  • Kemudian, pasien yang mendapatkan surat rujukan, segera kunjungi Rumah sakit rujukan.
  • Masuk loket pendaftaran khusus pasien rawat jalan BPJS Kesehatan.  Persyaratan pendaftaran biasanya KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan.
  • Pilihlah dokter spesialis sesuai dengan penyakit yang diderita.
  • Tunggu antrian untuk mendapatkan giliran pemeriksaan medis oleh Dokter spesialis.
  • Biaya pengobatan yang sesuai dengan prosedur di atas akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Pengobatan Penyakit Darurat atau IGD

Penyakit darurat merupakan jenis penyakit yang memerlukan penanganan medis segera karena dalam kondisi kritis atau gawat darurat.

Penyakit yang termasuk gawat darurat akan mengancam nyawa pasien apabila tidak dilakukan penanganan medis dengan segera.

Anda bisa langsung membawa pasien ke Rumah sakit yang memiliki fasilitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis.

Ungkap keluhan yang dirasakan pasien kepada perawat atau Dokter jaga.

Keluarga pasien mengurus proses administrasi ke ruang pendaftaran.

Bawa KTP dan kartu BPJS Kesehatanpasien.

Khusus untuk kondisi gawat darurat tidak memerlukan surat rujukan dari Faskes 1.

Pasien yang ditangani di IGD, setelah kondisi membaik maka akan dipindahkan ke ruangan rawat inap sesuai kelasnya.

Halaman
123

Berita Terkini