PILKADA ANAMBAS 2024

KPU Anambas Kepri Buka Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen, Syarat Dukungan 3493 Pemilih

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Bidang Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, KPU Anambas Anuar Nasution saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024)

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Anambas telah membuka pendaftaran calon perseorangan Pilkada atau Pilbup 2024 Anambas.

Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati jalur independen itu dimulai sejak tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Sementara untuk penyerahan berkas persyaratan calon sudah dimulai sejak hari ini tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Komisioner KPU Bidang Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Anuar Nasution mengatakan, setiap calon perseorangan yang maju wajib mendapat dukungan sekitar 3.493 dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

Jumlah tersebut merupakan ketentuan 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Anambas pada pemilu 2024 terakhir sebesar 34.921 orang.

Baca juga: KPU Anambas Kepri Gelar Seleksi Tertulis PPK, Ujian Diikuti Sebanyak 113 Peserta

"Berdasarkan DPT pemilu terakhir 34.921 pemilih, maka 10 persennya 3.493 pemilih dukungan yang harus dicapai calon perseorangan," ucapnya usai kegiatan sosialisasi KPU di Tarempa, Anambas, Rabu (8/5/2024).

Anuar menyebutkan, bagi calon perseorangan yang ingin mendaftar dan melampirkan berkas persyaratan dapat mendatangi Kantor KPU Anambas di Tanjung Baruk, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan.

"Nah apabila ada calon yang memenuhi persyaratan dan dukungan 10 persen selanjutnya kami melalui anggota PPS masih akan laksanakan tahap verifikasi faktual ke lapangan, karena khawatir ada data yang ganda dan lain sebagainya," terangnya.

Baca juga: Daerah Perbatasan Sambut Pemilu 2024, KPU Anambas Butuh 1.220 KPPS Jaga 160 TPS

Lebih jauh diungkapkannya, hingga hari pertama pendaftaran dan penyerahan berkas dibuka, pihaknya belum menerima satu pun calon pendaftar maupun yang berkonsultasi.

Diperjelasnya juga, tak seperti pada pilkada sebelumnya, beberapa bulan sejak pembukaan pendaftaran calon perseorangan atau independen, biasanya sudah ada spanduk-spanduk calon perseorangan yang tersebar di pusat keramaian maupun media sosial.

"Kalau pilkada sebelumnya itu jauh sebelum tahapan pengumuman dan pendaftaran sudah ada isu-isunya di masyarakat bahkan ada spanduk-spanduknya yang terpasang. Tapi untuk pilkada 2024 ini kami belum melihat dan menerima berkas pendaftar," ungkap Anuar.

Terakhir, ia mengatakan, apabila hingga batas waktu penyerahan berkas tak terpenuhi pendaftar calon perseorangan, maka secara otomatis tahapan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Anambas dinyatakan tidak ada alias ditutup.

"Jadi sampai tanggal 12 Mei pukul 23.59 Wib, jika tidak ada pendaftar, maka tahapan calon perseorangan kami anggap tidak bisa dilanjutkan atau selesai," tukasnya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Baca berita lainnya di Google News

 

Berita Terkini