Dia berharap melalui peluncuran ini, masyarakat kemudian lebih sadar dan peduli dengan politik dan demokrasi.
"Apalagi saat ini kita sudah masuk dalam tahapan Pilkada Bintan," ujarnya.
Baca juga: Ketua KPU Bintan Harris Daulay Ungkap 8 Kecamatan Kirim Kembali Logistik Pemilu
Tahapan yang sudah dilakukan KPU Bintan mulai melakukan sosialisasi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun 2024 kepada partai politik, ormas, mahasiswa serta media massa.
Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun 2024 akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Komisioner KPU Bintan, Helianto menyebutkan, untuk calon perseorangan yang ingin mendaftar jalur independen wajib mengantongi dukungan dari pendudukan Bintan sebanyak 10 persen dari jumlah DPT pemilu terakhir.
“Sekitar 12.336 dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan,” ungkap Helianto.
Selain itu, sambung Helianto, dukungan untuk calon perseorangan tersebar minimal di 6 kecamatan dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Bintan.
Ia menambahkan, masa kampanye untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan hanya dibatasi selama 2 bulan mulai 25 September hingga 23 November atau 3 hari sebelum pemilihan pada 27 November 2024.
Ia juga menyinggung, tahapan awal pemilihan ini, KPU akan kembali merekrut lembaga adhoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Baca juga: KPU Bintan Ungkap Syarat Bakal Paslon Pilkada 2024 Jalur Independen
Helianto mengatakan, pembentukan lembaga adhoc sudah dilakukan pada 23 s.d 29 April 2024 lalu.
“Pada 16 Mei 2024 akan dilantik untuk PPK,” ucapnya.
Terakhir Helianto mengajak kepada masyarakat Bintan yang ingin bergabung menjadi penyelenggara untuk aktif mengakses media sosial KPU Bintan.
Mulai dari persyaratan dan waktu pelaksanaan tahapan pemilihan bisa diakses dengan mudah di media sosialnya KPU Bintan. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/hsm)
Ikuti artikel menarik lainnya di Google News TribunBatam.id